Terancam Sanksi, Ini Batas Waktu Pengesahan APBD Mukomuko 2024

Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA.--

MUKOMUKO, KORANRB.ID - Setelah Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko tahun 2024 dinyatakan terlambat.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko masih diberi waktu hingga 14 Desember 2023 ini.

Seharusnya APBD tahun 2024 sudah disahkan paling lambat akhir November 2023 lalu.

BACA JUGA:Jelang Pengumuman Kelulusan PPPK, Sekda Bilang Begini  

Rentang waktu ini diberikan agar eksekutif dan legislatif kembali duduk bersama membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2024.

"Kalau kami sudah sesuai dengan tingkat waktu yang diberikan oleh peraturan perundangan. Kami juga sudah melaporkan perkembangan terhadap hasil kesepakatan APBD tahun 2024 antara pemerintah daerah dengan DPRD ke Gubernur Bengkulu," tegas Sekda Kabupaten Mukomuko Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA.

Sesuai surat Gubernur, Pemkab Mukomuko masih diberi waktu hingga tanggal 14 Desember tahun 2023 untuk pemerintah daerah dan DPRD melanjutkan pembahasan dan menyepakati Raperda APBD menjadi Perda APBD tahun 2024. 

BACA JUGA:Motor vs Mobil, Pengendara Motor Dilarikan Ke RSUD Benteng

Pemkab optimis Raperda APBD dapat disahkan menjadi Perda APBD tahun 2024 dalam batas waktu yang diberikan Gubernur tersebut.

"Tetap optimis, dan mudah-mudahan Raperda APBD tahun 2024 bisa disepakati bersama dan menjadi Perda APBD," pungkasnya.

Sekadar mengetahui, Pemerintah dan DPRD terancam akan mendapatkan sanksi jika tidak bisa mengesahkan APBD tepat waktu.

BACA JUGA:Warga Diundang Lipat Suara Suara, Segini Honornya

Selain PABD yang akan dijalankan melalui Perkada atau Peraturan Bupati, juga ada sanksi penundaan gaji bagi kepala daerah dan DPRD.(pir)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan