Tunggu Kebijakan Terbaru, Disperindagkop Minta Masyarakat Beli LPG di Pangkalan

Disperindagkop) Kabupaten Rejang Lebong meminta masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi guna menghindari lonjakan harga dan memastikan distribusi tepat sasaran. --Abdi/rb
CURUP, KORANRB.ID - Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindusrian (Disperindagkop) Kabupaten Rejang Lebong meminta masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi guna menghindari lonjakan harga dan memastikan distribusi tepat sasaran.
Hal ini disampaikan sembari menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana menjadikan pengecer LPG sebagai sub pangkalan.
Kepala Disperindagkop Rejang Lebong, Anes Rahman, mengatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menghindari spekulasi harga di tingkat pengecer yang kerap menjual LPG dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Hasil rapat kemarin, memang ada intruksi dari kementerian ESDM per tanggal 1 februari melarang gas 3 kg di jual pengecer, masyarakat dihimbau untuk membeli gas di pangkalan resmi, tapi kemarin intruksi dari presiden Prabowo pengecer diperbolehkan jual gas 3 kg, pengecer nantinya menjadi sub pangkalan. Kita tunggu saja," ungkap Anes.
BACA JUGA:Dampak Refocusing, Rp 9,8 Miliar DAK di Dinas Perikanan Seluma Dihapus
BACA JUGA:Pengembalian Kerugian Negara Korupsi Dana Desa Suro Bali Kepahiang Masih Nol Rupiah
Saat ini, pemerintah pusat tengah mengkaji kemungkinan menjadikan pengecer LPG sebagai sub pangkalan guna memperluas akses distribusi dan mencegah kelangkaan.
Jika kebijakan ini disetujui Presiden Prabowo, pengecer yang selama ini beroperasi secara informal akan mendapatkan legalitas sebagai sub pangkalan, dengan regulasi harga dan distribusi yang lebih terkontrol.
Menanggapi kebijakan ini, Anes menyatakan akan segera melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan agen serta pengecer LPG di daerah tersebut. "
Kami akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan menyesuaikan kebijakan daerah agar distribusi LPG tetap berjalan lancar serta harga di lapangan tetap terkontrol," tambah Anes.
BACA JUGA:Jelang Pelantikan Bupati Terpilih, 529 ASN Kaur Dimutasi
BACA JUGA:Apakah Kecerdasan Anak Diwariskan dari Ibu? Berikut 3 Jawaban Ilmuwan
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong tetap mendapatkan LPG bersubsidi dengan harga yang terjangkau, baik di pangkalan resmi maupun melalui pengecer yang telah ditingkatkan statusnya menjadi sub pangkalan.
Pemerintah daerah juga akan terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran distribusi dan penjualan LPG di atas harga yang telah ditetapkan.