Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Kejari Kebut Berkas Pemanggilan Anggota DPRD Kaur

Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH--Rusman Aprizal/RB
KORANRB.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terus mengebut penyelesaian berkas-berkas dokumen pemanggilan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur periode 2019-2024.
Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas Kaur yang sampai dengan sekarang masih berjalan.
Sebagaimana diketahui, pada kegiatan tersebut tugas terdapat kerugian negara (KN) yang di timbulkan dari kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kaur sebesar Rp4,6 miliar yang mana saat ini sudah ada titipan uang pengganti sebesar Rp3,3 miliar, artinya masih ada Rp 1,6 miliar lagi uang yang belum dikembalikan.
Setelah berkas dokumen pemanggilan para anggota DPRD Kaur selesai, maka secepatnya tim penyidik bakal melakukan pemanggilan terhadap para anggota DPRD Kaur.
BACA JUGA:Ini Syarat Mutlak PDAM Agar Dapat Dana Hibah
BACA JUGA:Lomba Kebun Kopi Terbaik Bikin Petani Makin Semangat
Meskipun mereka telah melakukan penitipan uang pengganti rugi, namun perkara dugaan korupsi perjalan dinas ini masih akan terus dilanjutkan.
Apabila nanti pada pengumpulan barang dan bukti nanti, ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum oleh para anggota DPRD Kaur tersebut maka tidak menutup kemungkinan anggota DPRD Kaur bakal di seret dalam perkara ini.
"Saat ini kita masih melengkapi berkas dokumen pemanggilan para anggota DPRD Kaur, kalau selesai nanti pasti akan mulai kita panggil," kata Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH,
Terkait dengan progres Penyidikan, Bobbi menjelaskan saat ini sifatnya semua berjalan sebagai dengan prosedur.
BACA JUGA:Wajib Buat Perkades Program Ketahanan Pangan, 60 Desa Siap Pengajuan Pencairan DD
BACA JUGA:Siaga Bencana BPBD Bengkulu Selatan Siapkan TRC 24 Jam
Tim penyidik masih menunggu penghitungan ulang Kerugian Negara (KN) menrut perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil penghitungan ulang KN atas perbuatan melawan hukum inilah nanti yang akan menjadi kunci berapa orang yang akan diseret atau bertanggungjawab atas kerugian negara di Setwan Kaur.