Ijazah Digital Mulai Berlaku Tahun Ini Untuk Sekolah di Bawah Disdikbud Seluma

Kasi Kurikulum Bidang SD Disdikbud Seluma, Sigit Budiyanto, S.IP, M.AP.-foto: izul/koranrb.id-
KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi memberlakukan sistem ijazah digital bagi sekolah-sekolah di bawah naungan mereka pada tahun 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepala Disdikbud Kabupaten Seluma, Farzian, S.Pd, melalui Kabid SD, Kusumar Rohfiantoni, S.STP, MMS didampingi Kasi Kurikulum, Sigit Budiyanto, S.IP, M.AP, menjelaskan seluruh sekolah di bawah Dispendikbud Seluma kini telah beralih menggunakan ijazah digital.
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah, sekaligus mengurangi risiko pemalsuan dokumen. Untuk diketahui, saat ini Disdikbud mencatat dijajarannya ada sekitar 184 SD dan 47 SMP.
BACA JUGA:Sat Lantas Polres Seluma Perbaiki Jalan Rusak di Kota Tais
BACA JUGA:962 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dilantik Serentak, Pemprov Bengkulu 100 Persen Siap
“Peralihan dari blangko ke digital ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerbitan ijazah memenuhi tiga prinsip utama, yakni validitas, akurasi, dan legalitas. Dengan demikian, administrasi pendidikan berjalan sesuai ketentuan, dan peserta didik mendapatkan ijazah yang sah serta sesuai standar terbaru,” ungkap Sigit.
Ia menambahkan kebijakan ini berlaku untuk sekolah yang telah terakreditasi A atau B. Sementara itu, bagi sekolah yang belum terakreditasi, pemberian ijazah masih dilakukan dalam bentuk blangko seperti sebelumnya.
Sigit menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia.
BACA JUGA:Anggaran Ditarik, Lima Ruas Jalan Kabupaten Bengkulu Selatan Batal Direhab Tahun Ini
BACA JUGA:Beri Kesempatan UMKM jadi Tenant di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera, PT HK Beri Diskon 50 Persen
“Dengan format digital, ijazah akan lebih mudah diakses oleh siswa dan orang tua, serta mengurangi kemungkinan adanya manipulasi atau pemalsuan yang kerap menjadi masalah di masa lalu,” jelasnya.
Langkah ini diapresiasi banyak pihak karena sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sektor pendidikan. Meskipun begitu, Dispendikbud Seluma juga mengingatkan sekolah-sekolah untuk terus meningkatkan akreditasi mereka agar dapat mengikuti sistem baru ini.
“Penerapan sistem ijazah digital adalah bagian dari reformasi pendidikan. Kami berharap semua sekolah bisa segera memenuhi syarat agar kebijakan ini dapat diterapkan secara menyeluruh,” tutupnya.