Karaoke di Mukomuko Boleh Buka saat Ramadan, Jam Operasional Dibatasi

SIDAK: Anggota Satpol PP Mukomuko saat mendatangi usaha karaoke di Kecamatan Kota Mukomuko. FIRMANSYAH/RB--

KORANRB.ID – Sangat berbeda dengan panti pijat yang harus tutup total selama Ramadan 1446 H/2025 Masehi di Mukomuko. 

Untuk hiburan karaoke, tidak ada penutupan, masih boleh beroperasi.

Hanya saja dibatasi jam operasional buka dari mulai pukul 21.00 WIB dan tutup pada pukul 00.00 WIB malam. 

Karena pada jam-jam itu, umat muslim telah selesai melaksanakan ibadah. 

BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis Perdana di Mukomuko, 1.232 Porsi Dibagikan, Siswa Keluhkan Tak Ada Sambal

BACA JUGA:Total 1.142 Pelamar Lulus PPPK Tahap ll di Mukomuko Rebut 150 Formasi, 75 Pelamar Dinyatakan TMS

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi S.Pd. 

Ia mengungkapkan, meski demikian nanti dalam operasinya usaha tersebut akan dilakukan pengawasan.

“Kalau tempat hiburan malam ini masih kita bolehkan beroperasi, hanya saja waktu yang kita batasi, seusai umat muslim beribadah,” terangnya

Meskipun diperbolehkan beroperasi, Jodi meminta selama Ramadan pemilik atau penyedia hiburan tidak boleh menyediakan atau menyiapkan minuman keras atau minuman beralkohol. 

Begitu juga mereka tidak boleh menyiapkan atau menyediakan lady companion (LC) atau pendamping atau pemandu karaoke.

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Dukung Program ASN Wajib Berdomisili di Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Reviu Utang Pemkab Bengkulu Tengah Dilaporkan ke Pj Bupati

"Tidak boleh ada minuman keras dan tidak boleh ada LC. Dan jam operasional mereka pun sudah dibatasi. Tujuanya tidak lain agar umat muslim bisa dengan khusuk menjalankan ibadahnya," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan