Berawal Kepergok di Mobil, Pemuda Kepahiang Ini Akui Sudah 7 Kali Gauli Pacar, Masih 15 Tahun

ASUSILA: Merana, pelajar berusia 15 tahun saat dimintai keterangan oleh Kanit PPA Polres Kepahiang. --HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Berawal saat kepergok bersama sang pacar yang masih berusia 15 tahun di dalam mobil pikap, IP (20) akhirnya mengakui semua perbuatan terlarang yang sudah dilakukannya selama ini.
Kedua sejoli yang sedang di mabuk asmara tersebut sebelumnya, kepergok patroli petugas saat memarkirkan mobilnya di depan kantor bupati Kepahiang.
Di depan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, warga Kecamatan Ujan Mas ini mengakui setidaknya sudah 7 kali sudah berhubungan badan dengan pacarnya yang masih berusia 15 tahun, sebut saja namanya Merana.
Diwawancarai, Rabu 19 Februari 2025 Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Aiptu. Dedy, SH menerangkan, pelaku sudah mengakui semua perbuatannya.
BACA JUGA:Berkas Tsk Pembunuhan Karang Dapo Belum P21, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Kaur
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Harga TBS Sawit Merangkak Naik
Dengan dugaan tindak pidana ini pula, Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah mengakui 7 kali melakukan persetubuhan dengan pacarnya," kata Kanit.
Semula, apa yang dilakukan IN terbongkar saat dirinya bersama pacarnya yang masih tercatat sebagai pelajar tersebut, saat kepergok sedang berduaan di dalam mobil pikap persis di depan kantor bupati Kepahiang.
Ada yang janggal, keduanya pun diangkut ke Polres Kepahiang. Penyidik pun menghadirkan orang tua Merana, lantaran masih berusia di bawah umur.
Benar saja, di depan penyidik dan orangtunya, Merana mengakui semua perbuatan terlarang yang dilakukannya bersama sang pacar.
BACA JUGA:Peranan Majelis Taklim Diminta Lebih Maksimal
BACA JUGA:Pelaku Penikaman Depan Hotel Masih ‘Bebas’: Korban Jalani Operasi
Hubungan layaknya suami istri tersebut, sudah dilakukan sejak Januari 2025. Dari sini pula, tak terima atas apa yang sudah dilakukan pelaku terhadap sang anak, kedua orang tua Kuntum resmi melayangkan laporan kepolisian dengan nomor laporan LP/B/25/II/2025/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU.