Pemetaan Domisili SPMB Tuntas, Disdikbud Tunggu Juknis dan Juklak Kemendikdasmen

AKTIVITAS: Bidang Dikdas Disdikbud Mukomuko mempersiapkan pelaksanaan SPMB--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko baru saja tuntas melakukan pemetaan domisili untuk persiapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Disdikbud Kabupaten Mukomuko Ramon Hoski, ST. Pemetaan domisi dilakukan untuk mempermudah dalam pelaksanaan SPMB yang dulunya bernama PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), sehingga diketahui tempat tinggal masing-masing calon murid.

“Pemetaan domisili calon siswa dilakukan di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko,” kata Ramon.

Ramon menjelaskan, ada 4 jalur untuk sistem SPMB tahun 2025. Yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. 

Sedangkan untuk perbedaan dari penerimaan siswa baru dari PPDB menjadi SPMB, tidak adanya lagi jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua atau wali murid. Dimana zonasi menjadi domisili, perpindahan orang tua menjadi mutasi.

“Sebenarnya kalau menurut kami ini hanya berganti nama saja. Kalau di PPDB dulu ada jalur zonasi dan perpindahan orang tua atau wali. Saat ini menjadi domisili dan jalur mutasi. Sedangkan untuk persyaratan hampir sama,” bebernya.

BACA JUGA:Dukung Program Presiden, Kapolres Dorong Personel Manfaatkan Lahan Kosong Untuk Kawasan Pangan

BACA JUGA:Batal Studi Tour, Mahasiswa Demo Dekan Fakultas Hukum Unihaz, Ini Tanggapan Pihak Kampus

Ramon menyampaikan, untuk jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan. 

Sedangkan jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Berbeda dengan jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik.

“Untuk jalur prestasi calon murid akan berkompetisi, baik Prestasi akademik ataupu non akademik sesuai dengan prestasi yang dimiliki. Baik itu bidang, sains, teknologi, riset, inovasi, untuk akademik atau seni, budaya, bahasa, olahraga, untuk non akademik,” jelasnya.

Selanjutnya dikatakan Ramon, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah tempat tinggal karena perpindahan tugas dari orang tua. Dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan 2 Kadis Mukomuko Mundur Jelang Pelantikan Kepala Daerah.

BACA JUGA:167 CJH Cek Kesehatan, Pelunasan Bipih Menunggu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan