Sekjen PDIP Hasto Ditahan KPK! Tangan Diborgol Pakai Rompi Oranye

Sekjen PDI-P Hasto saat ditampilkan dalam konferensi pers Kamis malam--Disway.id

JAKARTA, KORANRB.ID -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, usai melakukan pemeriksaan.

Penahanan dilakukan pada Kamis 20 Februari 2025 malam.Hasto sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ), dalam perkara suap Harun Masiku.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini, Kamis, 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025.

Berdasarkan pantauan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto sudah mengenakan rompi oranye dengan tulisan tahanan KPK dengan tangan diborgol. 

BACA JUGA:Kepergok Ortu Lagi Berduaan di Kamar, Pemuda di Kepahiang Ini Ngakunya Begini

BACA JUGA:Usai Dilantik Presiden RI, Ini Pesan dari Bupati Seluma Teddy Rahman

Sebelum ditahan, Hasto sempat dibawa ke ruang konferensi pers dan diperlihatkan di depan para awak media sebagaimana layaknya tersangka di KPK.

"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK (HASTO KRISTIYANTO) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada Kamis, 20 Februari 2025.

"Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," tambahnya.

Sementara itu, selama menjalani pemeriksaan hingga penahanan di KPK, sejumlah demontrans dari simpatisan PDIP berunjukrasa di KPK.

Dalam keterangan persnya, Ketua KPK, Setyo menjelaskan dalam perkara ini,  pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi dan juga ahli dalam kasus ini hingga dilakulan upaya-upaya paksa seperti penggeledahan.

"Bahwa sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli dan juga telah dilakukan kegiatan Upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya," pungkasnya.

Sejumlah kader senior PDIP seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus dan Guntur Romli turut menemani proses tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan