Dituding Pencemaran, PT. HMII Tantang Uji Emisi

SIBUK: Aktivitas pekerja yang berada pada PT. Hong Ming Industry Indonesia (PT.HMII) kemarin sore.--Abdi/RB

Riduan menerangkan setelah dilayangkan surat teguran tersebut PT.HMII diberikan waktu dua minggu hingga satu bulan untuk melakukan evaluasi terkait hasil pemeriksaan di lapangan. Namun bersamaan dengan hal tersebut DLH Kota Bengkulu telah melayangkan surat kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Isinya merekomendasikan pencabutan izin PT. HMIII. Sekaligus mengirimkan tim untuk melakukan cek pelanggaran yang dilakukan PT.HMII.

BACA JUGA:Dituding Cemari Sumur, SPBU Kepahiang Aman

“Kita beri jangka waktu dua minggu hingga satu bulan, kita juga telah menyurati pemerintah pusat untuk dapat mengirimkan timnya kesini karena mereka yang mengeluarkan izin PT.HMII,” terang Riduan. (afa)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan