APK Masuk Kampus, Mahasiswa Temui KPU dan Bawaslu
AUDIENSI: Perwakilan Mahasiswa Dehasen saat menyampaikan aspirasinya terkait kampanye yang dilakukan dilingkungan kampusnya, kemarin.--BELA/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Mahasiswa Universitas Dehasen Bengkulu menolak kampanye berbasis Alat Peraga Kampanye (APK) di area kampus. Pasalnya, akhir-akhir ini, semenjak memasuki masa kampanye mereka menemukan item berupa pemasangan baliho maupun pembagian brosur dan stiker Calon Legislatif (Caleg) di lingkungan Kampus Dehasen.
Menindaklanjutinya, puluhan mahasiswa Universitas Dehasen Senin (11/13) pagi mendatangi KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu, menyatakan penolakan mengenai hal tersebut.
Meskipun sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan PKPU Nomor 15 tahun 2023 yang juga merupakan ditindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65 PUU-XXI/2023, kampanye boleh dilakukan di area Perguruan Tinggi.
BACA JUGA:Mahasiswa dan Pemuda Bengkulu Uji Pikiran Capres Anies
"Itu tidak sesuai dengan identifikasi perguruan tinggi, dimana perguan tinggi digunakan untuk tempat belajar. Bukan berkampanye," ujar Putra Berry Ariandi, usai melakukan audiensi di KPU Provinsi Bengkulu, kemarin (11/12).
Dengan begitu, pihaknya meminta KPU dan Bawaslu untuk tidak menerapkan keputusan MK dan PKPU nomor 20 tersebut, terutama mengenai APK yang dipasang di area kampus. "Sesuai dengan keputusan MK memperbolehkan kampanye di lingkungan perguruan tinggi, namun hal tersebut atas izin dan tidak memakai atribut. Artinya, kampanye dengan APK ini tidak diperbolehkan. Kami mempermasalahkan itu," tutupnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menyatakan kesepakatannya dengan mahasiswa. Meski begitu, aturan yang sudah ditetapkan oleh PKPU dan MK tersebut memiliki aturan yang sangat ketat. "Pimpinan perguruan tinggi memiliki kewenangan yang sangat besar untuk memberikan ruang bagi proses demokrasi ini," ujar Rusman.
BACA JUGA:Dialog dengan Mahasiswa, Anies Angkat Isu-isu Strategis
Lebih lanjut, Rusman menyampaikan keinginan para mahasiswa untuk menolak kampanye tersebut tidak bisa dilakukan. Sementara untuk pemasangan APK yang dimaksud di wilayah kampus tersebut, KPU Provinsi Bengkulu belum bisa berkomentar jauh.
"Kalau di dalam aturan tidak bolehkan, pemasangan APK di lingkungan kampus," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah juga memberikan alasan senada terkait penolakan menandatangani peryataan sikap mahasiswa tersebut. "Kita sepakat dengan seluruh poin pernyataan sikap itu dan akan memperketat pengawasan kampanye di lingkungan kampus," singkatnya. (bil)