Mobil Rental Digadaikan, Pengusaha Bengkulu Lapor Polisi, Kasi Humas : Penerima Gadai Bisa Disebut Penadah

Terduga pelaku penggelapan mobil rental milik Jundi yang sudah dilaporkan ke Polsek Gading Cempaka --Istimewa

Merespon Hal tersebut, Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat mengatakan bahwa jika mobil itu sebagai barang bukti maka bisa diambil untuk kelengkapan penyidikan.

Namun untuk syarat pemilik mobil harus menunjukan bukti kepemilikan mobil pada pihak ketiga.

“Kalau bukti ada, maka bisa diambil mobil itu dan hal itu sebagai pelengkap dalam penyidikan,” ungkap Endang.

Jika pihak ketiga atau penerima gadai tidak mau mengembalikan dengan alasan ia adalah pemilik dari mobil itu maka di artinya menghalanggi hukm berjalan.

Jika sudah begitu pihak ketiga bisa diduga adalah pihak yang melakukan penampungan atas harta kejahatan itu adalah pidana.

“Pembeli atau penerima gadai bisa diduga penadah karena tidak ada BPKB sebagai bukti kepemilikan,” tutup Endang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan