Periksa Travel Perjalanan Dinas Setwan Kaur, Kejari Temukan Bukti Transfer Pihak Ketiga

Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH--Rusman Aprizal/RB

KORANRB.ID - Fakta terbaru penyidikan dugaan tindakan pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas Sekretariat DPRD (Setwan) Kaur tahun anggaran 2023.

Yakni adanya indikasi pemberian fee atau cash back dari pihak ketiga kepada pihak pengelola anggaran kegiatan perjalanan dinas tersebut.

Modus pemberian cash back ini diendus tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur pada kegitan perjalanan dinas yang melibatkan para anggota DPRD Kaur periode 2019/2024.

Modus ini sangat jelas dilakukan oleh pihak pengelola anggaran, lantaran tim penyidik sekarang sudah menemukan beberapa bukti transfer dari pihak ketiga kepada pihak pengelola anggaran di Setwan Kaur.

BACA JUGA:Ikut Satgas TMMD, Pratu Jodi : Ingat Keluarga di Ambon

BACA JUGA:Laporan Khusus: Konflik Panjang Perusahaan Sawit Tanpa HGU

Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, mengatakan dalam proses penyidikan pemanggilan ulang para saksi-saksi.

Mereka memang cukup banyak menemukan fakta baru, salah satunya adalah modus cash back dari pihak ketiga kepada pengelola anggaran.

Sebagai contoh, kegiatan perjalanan dinas yang hanya dilakukan selama dua hari, oleh pihak travel atau pengelola di buat menjadi lima hari sehingga bayaran yang dikeluarkan harus lebih besar.

"Kita mengendus fakta baru, sistem cash back dari pihak travel kepada pengelola anggaran perjalan Setwan Kaur," kata Bobbi.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Harga Sembako di Pasar Panorama Masih Stabil

BACA JUGA:Direktur RSMY Pastikan Polemik Petugas Keamanan dan Keluarga Pasien Selesai

Untuk itu saat ini tim penyidik Kejari Kaur mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak travel yang melaksanakan kegiatan perjalanan dinas Setwan Kaur.

Apabila memang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan bukti yang ditemukan nanti cukup, maka tidak menutup kemungkinan pihak travel yang kongkalikong dengan pengelola anggaran perjalan dinas Setwan Kaur bakal diseret dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan