Walikota Bengkulu Instruksikan Tidak Ada Sekolah Tahan Ijazah Siswa

PERHATIKAN: Siswa SMP Negeri 19 Koata Bengkulu sedang melangsungkan proses belajar-mengajar.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Walikota Bengkulu Dr. Dedy Wahyudi, SE, MM menerbitkan Instruksi Walikota Bengkulu Nomor: 1 Tahun 2025 tentang Larangan Menahan Ijazah pada Satuan Pendidikan SMPN, SDN dan SLBN di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Instruksi tersebut harus dijalankan sebab sudah memiliki kekuatan hukum dan ditandatangani langsung oleh walikota.
Menindak lanjuti hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu A. Gunawan,S.Sos mengatakan siap untuk mengawal instruksi walikota itu. Jika ada siswa yang ijazahnya ditahan silakan lapor di Dinas Pendidikan.
"Kita sudah mendapatkan instruksi dari Walikota bahwa tidak ada yang boleh tahan ijazah khususnya di tingkat SD, SMP dan SLB di bawah lingkungan Disdik Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Peringatan Hari Bakti Rimbawan Ke-42, DLHK Provinsi Bengkulu Tekankan Pentingnya Menanam Pohon
Jika masih ada yang kedapatan melakukan itu maka silakan lapor," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu A. Gunawan,S.Sos.
Jika laporan itu ada dan juga ditemukan ada sekolah yang menahan ijazah anak maka akan diproses dan ditindak lanjuti secara tegas.
"Instruksi Walikota Bengkulu berdasarkan surat instruksi sudah jelas tidak ada yang boleh tahan ijazah.
Dan kami menyatakan jika ada yang tahan ijazah akan kami proses lebih lanjut," tegas Gunawan.
Tidak ada yang boleh menahan ijazah, sebab ijazah didapatkan peserta didik adalah sebagai bukti bahwa dia pernah belajar dan menyelesaikan pelajaran.
Ijazah adalah hak mereka jadi jangan ada yang merenggut hak mereka jika masih ada maka itu adalah hal yang salah.
"Kami Pemerintah Kota Bengkulu dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada penahanan ijazah.
Kami berkomitmen memberikan hak peserta didik setelah proses mereka menimba ilmu bahkan proses mereka sedang menimba ilmu itu komitmen kami," terang Gunawan.