Jaksa Kirim Laporan Dugaan Korupsi DD Malakoni ke Inspektorat

FOTO: Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara Ekke Widoto Khahar, SH, MH.--

KORANRB.ID – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara sudah menerima laporan dari masyarakat Desa Malakoni Kecamatan Enggano Bengkulu Utara. 

Mereka melaporkan dugaan korupsi dana desa Malakoni untuk tahun anggaran 2022-2023.

Warga melaporkan adanya program pembangunan yang diduga fiktif dan tidak sesuai dengan rencana atau spesifikasi pembangunan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Ristu Darmawan, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan jika jaksa sudah menerima laporan dari masyarakat tersebut.

BACA JUGA:Target 215 Hektare Kebun Jagung Bhayangkara di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Disperindag Kota Bengkulu Gandeng BPOM Awasi Takjil saat Ramadan

Jaksa juga sudah menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Bengkulu Utara. 

“Kita bekerjasama dengan Inspektorat dan sudah meminta Inspektorat untuk melakukan audit lebihdulu atas dana desa sesuai yang dilaporkan masyarakat tersebut, hasil auditnya nantinya akan disampaikan pada kami,” ujar Ekke. 

Sementara itu Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Nopri Anto Silaban, SH menerangkan jika Inspektorat sudah menerima permintaan audit dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara terkait laporan mnasyarakat Desa Malakoni tersebut.

Inspektorat akan melakukan koordinasi Internal lebih dulu dan mempelajari dokuman laporan tersebut. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Bengkulu Utara Dapil 4 Kompak Hadiri Musrenbang

BACA JUGA:Gas Melon Langka, Pemkab Bengkulu Utara Akan Ajukan Penambahan Kuota LPG 3 Kg

“Kita juga sudah menindaklanjuti dengan menunjuk Inspektur Pembantu yang akan bertugas melakukan audit tersebut,” terangnya. 

Ia menerangkan dalam proses audit tersebut Inspektorat juga akan mengundang pemerintah desa termasuk untuk meminta dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam rangka audit tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan