Akomodir Aspirasi Warga, Komisi II DPRD Bengkulu Utara Hearing Soal PT PDU

Komisi II DPRD Bengkulu Utara saat hearing terkait perizinan PT PDU --shandy/rb

KORANRB.ID - Komisi II DPRD Bengkulu Utara pada Selasa 25 Februari 2025 melakukan hearing atau rapat dengar pendapat.

Rapat dengar pendapat ini terkait dengan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) yang terletak di Kecamatan Batik Nau Bengkulu Utara. 

Rapat dengar pendapat ini dilakukan setelah DPRD Bengkulu Utara menerima surat dari masyarakat Kecamatan Batik Nau yang protes dengan keberaan PT PDU.

Warga juga menduga adanya dokumen persyaratan yang tidak sebenarnya yang disampaikan oleh PT PDU ke Kementerian ATR/BPN untuk perpanjangan izin Hak Guna Usaha tersebut.

BACA JUGA:Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0407/Kota Bengkulu Tanam Padi Gogo

BACA JUGA:Diberi Tumpangan, Teman Gasak Uang dan Sepeda Motor, Tersangka dan Korban Bekerja Jadi Buru Panen Sawit

Dalam hearing, Komisi II juga bukan hanya mengundang masyarakat yang mengajukan permohonan hearing tersebut.

Namun Komisi II DPRD Bengkulu Utara juga mengundang Kanwil Pertanahan Provinsi Bengkulu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara dan Dinas Perkebunan Bengkulu Utara.

Nur Hasan salah satu perwakilan warga menuturkan jika konflik agraria antara warga Desa Penyangga dan PT PDU sudah terjadi belasan tahun lalu.

Bahkan warga juga menolak perpanjangan izin hak guna usaha yang sempat diajukan perusahaan. Namun Nyatanya perusahaan sudah mendapatkan perpanjangan izin dari Kementerian ATR/BPN terhitung 2023 lalu. 

BACA JUGA:3 OPD Mukomuko Tak Miliki Kantor, Pengusulan Baru Tahap Rencana

BACA JUGA:Polres Kepahiang Buka Lagi Perkara OTT Fee Proyek BBWSS VIII, Tambah Tersangka?

“Maka kami sangat kecewa dan heran karena masyarakat tidak pernah menyetujui perpanjangan izin usaha perusahaan, selain itu masih ada lahan-lahan perusahaan yang bersengketa dengan masyarakat,” kata Nur Hasan. 

Selain itu, mereka juga sudah mendapatkan dokumen persyaratan yang diajukan oleh PT PDU saat mengajukan perpanjangan izin hak guna usaha. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan