Ini Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemkot Bengkulu Selama Ramadan

BARIS: Pegawai di lingkungan Pemkot berbaris bersama di halaman kantor Wali Kota Bengkulu beberapa waktu yang lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Masuk Ramadan 2025 jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengalami penyesuaian. 

Hal tersebut dipertegas juga dengan turbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2025.

Asisten I Sekda Kota Bengkulu Dr. Eko Agusrianto, M.Si mengatakan, jam kerja pada Ramadan tahun ini tidak berbeda dari tahun sebelummya.

Adapun pembagian pemberlakuan jam kerja diatur berdasarakan jumlah hari kerja. Namun semuanya dimulai pada waktu yang sama, yakni pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Musnahkan Logistik Pilkada

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Masih Tunggu Petunjuk Pelaksanaan PSU, Pemprov Minta Hormati Keputusan MK

“Untuk bulan Ramadan ada penyesuaian jam kerja, namun penyesuaian ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya,” ungkap Eko.

Eko melanjutkan bagi unit kerja dengan hitungan 5 hari kerja maka pada Senin hingga Kamis pegawai bekerja hingga pukul 15.00 WIB dan pada Jumat sampai pukul 15.30 WIB.

Sedangkan untuk unit kerja dengan jumlah kerja 6 hari, Senin sampai Sabtu pegawai masuk sampai pukul 14.00 WIB, begitu juga Jumat dan Sabtu. 

Berbedanya hanya pada jam istirahat pada Jumat dikarenakan ada pelaksanaan salat.

BACA JUGA:Jelang Puasa, Elpiji 3 Kg Kembali Menghilang

BACA JUGA: Kasus PMK di Kota Bengkulu Mereda, Vaksinasi Tidak Dilakukan di Bangkahan

“Kalau untuk lama kerja 5 hari itu pulang pada 15.00 WIB kecuali pada Jumat yang pulang pukul 15.30 WIB, kalau untuk jam kerjanya sampai 6 hari pulang pukul 14.00 WIB,” jelas eko.

Sementara itu, untuk pakaian selama Ramadan, bagi yang beragama muslim menggunakan busana muslim, sedangkan untuk yang nonmuslim menggunakan pakaian bebas pantas dan tak berlebihan dengan tetap memperhatikan norma kesopanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan