Terbukti Korupsi DD Rp 311 Juta, Kades Divonis 24 Bulan Sekdes 20 Bulan

TERDAKWA : Dua terdakwa korupsi DD tahun 2018-2020, keluar ruang persidangan usai menjalani putusan di PN Tipikor Bengkulu, kemarin. FIKI/RB --

BACA JUGA:Lima Bandar Tertangkap

“Kita akan konsultasi dengan pihak keluarga untuk mengambil langkah hukum selanjutnya,” tutupnya. 

Untuk diketahui, kedua terdakwa diduga telah menyalahgunakan DD tiga tahun berturut-turut dari 2018 hingga 2020, untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOK Kaur, 5 Tsk OOJ Disidangkan

Beberapa pembangunan yang diduga menimbulkan kerugian negara, diantaranya pembangunan drainase induk tahun 2018, pengerjaan talud jalan sepanjang 50 meter tahun 2019, lalu kegiatan pembelian item lampu jalan desa sebanyak 14 unit tahun 2019. 

Selanjutnya, kegiatan peningkatan badan jalan rabat beton sepanjangnya 112,5 meter.  Kegiatan belanja perlengkapan PKK tidak dibelanjakan atau tidak ditemukan SPJ pembelanjaannya.  Pada tahun anggaran 2019 ditemukan pajak PPn dan PPh yang tidak dibayarkan.

BACA JUGA: Tiga Hp Dua Laptop Dicuri, Pengangguran Diamanakan

Sementara di 2020 kembali ada pembangunan talud jalan, lalu sumur bor, kemudian  pembangunan pagar tembok 87,3 meter. Ada juga anggaran pada kegiatan  sosialisasi hukum kepada masyarakat. (eng)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan