Selama Ramadan Hiburan Malam Harus Tutup, Tak Terkecuali Warem di Liku 9

SEBARKAN: Satpol PP Bengkulu Tengah menyebarkan SE terkait imbauan ke pelaku usaha tempat hiburan, karaoke, kafe dan rumah makan--Foto: Jeri Yasprianto.Koranrb.Id
BENTENG,KORANRB.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Tengah telah menerbitkan dan menyebarkan Surat Edaran (SE) terkait imbauan kepada seluruh pengusaha rumah makan, kafe, karaoke hingga tempat hiburan lainnya selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Supawan Said menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah meminta khusus pengusaha tempat hiburan malam, seperti karaoke dan kafe untuk tutup selama bulan suci Ramadan.
“Melalui SE ini kita meminta kepada pemilik tempat hiburan malam agar tutup selama bulan puasa. Tidak terkecuali warung remang-remang (Warem) di kawasan Liku 9 Kecamatan Taba Penanjung harus tutup,” tegasnya.
Satpol PP akan melakukan pemantauan terhadap semua tempat hiburan malam di Bengkulu Tengah selama bulan suci Ramadan akan ketaatan terhadap SE tersebut. Apabila tetap beroperasi, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
BACA JUGA:Kapolres Seluma Akan Pecat Anggotanya Jika Lakukan Pelanggaran Berat
BACA JUGA:Kejari Kepahiang Beri Sinyal Terima BP OTT Fee Proyek BBWSS VIII
Tempat hiburan malam harus sudah tidak beroperasi lagi mulai H-1 Ramadan. Baru diperbolehkan kembali beroperasi pada H+2 Hari Raya Idul Fitri.
“Tentu saja akan kita lakukan pengawasan ketat. Saya akan meminta personel untuk patrol ke tempat-tempat hiburan malam. Saya berharap semua pemilik bisa mematuhi ketetapan dalam SE ini,” sampai Supawan. Sedangkan rumah makan atau warung nasi bisa tetap buka dan beroperasi selama bulan Ramadan dengan ketentuan yang diberlakukan selama ini.
Rumah makan dan warung nasi boleh buka di siang hari dengan memasang tirai atau kain penutup. Apabila kedepatan tidak menggunakan tirai atau kain penutup, maka akan ada teguran keras kepada pemilik.
BACA JUGA:RKPD 2026, Ketua DPRD: Harus Sesuai Program Bupati-Wabup
BACA JUGA:Bangun Masjid Akbar Butuh Anggaran Rp50 Miliar, Pembangunan Dilakukan Bertahap
“SE berupa imbauan dikeluarkan dengan bertujuan agar terciptanya suasana aman dan tentram selama Ramadan. Selain itu menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa, dengan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa,” demikian Supawan