Setubuhi Anak Bawah Umur, Pemuda Kaur Diringkus Polisi

RINGKUS: Tersangka persetubuhan anak di bawah umur, diringkus oleh tim Opsnal dan PPA Satreskrim Polres Kaur.--RUSMANAFRIZAL/RB

BACA JUGA:Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong: Estimasi KN Lebih Rp500 Juta, Berpotensi Lebih Satu Tersangka

Perbuatan tersebut dilakukan pertama kali pada tanggal 8 Februari yang lalu sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah perkebunan Sawit Talang Sembilan. 

Persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka pun tidak hanya satu kali namun dilakukan sebanyak dua kali. 

"Modus tersangka ini bujuk rayu, dengan dalih akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban," jelas Jelpimon. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

BACA JUGA:Polda Bengkulu Lakukan Mutasi, Kasat Lantas Rejang Lebong Berganti

"Sesuai dengan undang-undang, ancaman hukuman yang menanti tersangka paling lama 15 tahun penjara," tukasnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan