Rumah Makan Boleh Buka, Hiburan Malam Wajib Tutup

TERTUTUP: Rumah makan boleh buka selama Ramadan, asal ditutup dengan kain hitam.-- FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID – Selama Ramadan ini, rumah makan di Kabupaten Lebong boleh buka atau beroperasi di siang hari. Namun harus menyamarkan lokasi berjualannya dengan tirai bewarna hitam, supaya tidak terlihat dari luar.
Berbeda dengan tempat hiburan malam, selama Ramadan ini, tempat hiburan malam di Kabupaten Lebong wajib ditutup atau tidak boleh beroperasi.
Ini berdasarkan Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/SATPOL-PP/II/2025 tentang Imbauan Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadan 1.446 Hijriah.
“Sehingga, RM tersebut tidak nampak buka saat siang hari,” ujar Plt. Kasatpol PP Lebong, Dr. Hambali, S.Pd., M.Pd, Senin, 3 Maret 2025.
BACA JUGA:Tahun Ini, Lebong Dapat 3.933 Ton Pupuk Subsidi
Selain rumah makan, terang hambali dalam SE tersebut juga ditegaskan agar semua tempat hiburan malam, seperti karoake, biliard dan hiburan-hiburan lain dapat menutup sementara waktu usahanya di Bulan Ramadan ini.
Ini, untuk menghindari dan melakukan pencegahan terhadap perbuatan prostitusi dan perbuatan asusila khusus tempat penginapan, hotel, kos-kosan, panti pijat dan tempat hiburan.
“Untuk penginapan diminta lebih selektif dalam menerima tamu,” tambahnya.
Kemudian pedagang yang berjualan makan dan minuman atau takjil agar menggelar dagangannya pada pukul 16.00 WIB dan berjualan tidak menggunakan bahu jalan karena dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
BACA JUGA:Disambut Simpatisan ‘Krokong Nyoa’, Azhari- Bambang ASB Bawa Oleh-oleh untuk Petani
“Melarang memproduksi memperdagangkan membakar dan membunyikan mercon/petasan dan atau hal-hal lain yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.
Hambali menegaskan, selama Ramadan, Satpol PP akan rutin melakukan razia.
Razia akan dilakukan pada siang maupun malam hari.
Siang hari razia akan dilakukan di setiap rumah makan.