Shock Therapy, Pemecatan 4 ASN Kepahiang Telah Direkomendasi

ASN: Pengambilan sumpah dan jabatan terhadap ASN Kepahiang belum lama ini. Saat ini, Pemkab Kepahiang telah melayangkan rekomendasi pemecatan terhadap 4 ASN. HERU/RB --
KORANRB.ID - Pemberikan rekomendasi pemecatan terhadap 4 ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang, menjadi shock therapy atau terapi kejut bagi ASN lainnya agar tetap menjalankan disiplin ASN.
Ke depan diharapkan, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang benar-benar menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.
Berdasarkan hasil sidang Tim Penegak Disiplin Aparatur Sipil Negara (TPD ASN) Kabupaten Kepahiang yang terdiri dari Inspektorat, BKD PSDM, keempat ASN dianggap telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021.
Artinya, keempat ASN Pemkab Kepahiang itu dalam waktu dekat akan dipecat dengan tidak hormat sebagai ASN.
BACA JUGA:Usulan DAK Dinas PUPR untuk Infrastruktur Capai Rp477,5 Miliar di Rejang Lebong
BACA JUGA:Dukung Program Promosi Belanja Friday Mubarak
Keempat ASN tersebut adalah, EL staf pada Kantor Camat Merigi, TR staf di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi, RV Tenaga Kesehatan pada Puskesmas Cugung Lalang Kecamatan Ujan Mas dan SW staf Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi.
Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian pada BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Bahrul Rozi saat diwawancarai, Jumat, 7 Maret 2025 membenarkan perihal telah dilaksanakan sidang oleh TPD ASN.
Dijelaskan, sidang dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Kepahiang, DR Hartono.
"Saat sidang memang keempat ASN tak hadir, namun semuanya diwakilkan oleh kepala OPD masing-masing," ujar Bahrul.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Siapkan THR ASN, Lebih Besar dari Tahun 2024 Segini Jumlahnya
BACA JUGA: Program SheInspire Sinergi Berdaya, XL Axiata Berdayakan Warga Binaan Lapas Perempuan IIA Medan
Meski tak hadir, menurutnya tak membuat sidang TPD ASN lemah. Ini lantaran, hadir atau tidaknya keempat ASN yang telah direkomendasi pecat bukanlah sebuah kewajiban.
"Saat sidang, kepala OPD masing-masing hadir semua. Kepala OPD tersebut, mewakili ASN yang telah direkomendasikan pemecatan," jelas Bahrul.