Disdikbud Mukomuko Tunggu Perbub SPMB, Penerimaan Menyesuaikan Daya Tampung

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, tengah menunggu Peraturan Bupati (Perbup) SPMB yang baru--Firmansyah

KORANRB.ID - Berkaitan dengan progres persiapan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) tahun 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, tengah menunggu Peraturan Bupati (Perbup) SPMB yang baru.

Untuk mengubah Perbup PPDB sebelumnya. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Disdikbud Mukomuko Ramon Hoski ST.

Terkait dengan perubahan sistem penerima peserta didik baru tahun ini. Untuk draf Perbup SPMB telah dinaikan ke bagian hukum setdakab Mukomuko.

"Draf Perbub sudah di bagian hukum sebelum naik ke ruang Bupati untuk ditandatangani,"kata Ramon.

BACA JUGA:Wow! Berikut 5 Spesies Gurita dengan Kemampuan Adaptasi Menakjubkan

Ramon menjelaskan, pergantian sistem Penerimanan peserta didik baru (PPDB) menjadi SPMB tahun ini. Selain tentang zonasi, juga termasuk perubahan perpindahan siswa menjadi mutasi siswa.

Selain itu Disdikbud juga sudah membentuk sebuah tim yang bertugas mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan daya tampung sekolah.

"Karena penerimaan murid baru disesuaikan dengan kapasitas ruangan kelas yang tersedia, termasuk juga sarana dan prasarana di sekolah. Maka dari itu kita harus pastikan kesiapan sekolah,"ujarnya.

Ramon juga menambahkan, sebelumnya tim yang mengawasi penerimaan murid. Sudah melakukan sosialisasi ke sekolah bawasanya penerimaan murid baru disesuaikan dengan daya tampung sekolah agar sistem pembelajaaran bisa berjalan maksimal.

BACA JUGA:Melegenda! Berikut 4 Fakta Moroi dan Strigoi, Mitos Vampir dari Rumania

"Untuk itu daya tampung sekolah harus diperhatikan oleh sekolah, agar murid bisa belajar dengan lancar dan nyaman. Jika pihak sekolah ingin mendapatkan banyak murid pada penerimaan tahun ini,"sampainya.

Selain itu Disdikbud akan memperketat pengawasan dalam SPMB tahun ini. semua sekolah tidak boleh melakukan pungutan liar (pungli) serta menerapkan tes membaca, menulis, dan berhitung, kepada murid.

Pihak sekolah mulai dari tingkat dasar hingga menengah pertama di daerah ini. Harus lebih kreatif dalam menerima peserta didik baru sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Di sosialisasi telah kami sampaikan, sekolaj dilarang pungli dan harus lebih kreatif dalam menerima peserta didik baru, jika ingin mendapatkan banyak murid,"bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan