Tindak Tegas ASN Bolos Kerja, Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan Masyarakat

APEL: ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong saat mengikuti upacara rutin beberapa waktu lalu.-foto: dok/koranrb.id-

KORANRB.ID – Bupati Rejang Lebong, H. M Fikri Thobari mengeluarkan instruksi tegas kepada Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kedua OPD tersebut diminta memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos atau tidak hadir tanpa keterangan saat jam kerja.

Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan disiplin dan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati menekankan pentingnya kedisiplinan ASN sebagai tulang punggung pemerintahan daerah. 

Ia menegaskan ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas tidak dapat ditoleransi dan harus diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Masih Ada SD dan SMP di Rejang Lebong Pungut Biaya Pendidikan

BACA JUGA:BKPSDM Masih Tunggu Surat BKN Soal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

"Kedisiplinan adalah kunci utama dalam menjalankan roda pemerintahan. Saya minta Inspektorat dan BKPSDM untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada ASN yang bolos tanpa alasan jelas," ujar Bupati.

Bupati juga mengingatkan bahwa sanksi yang diberikan harus sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur jenis dan tingkat sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin.

Kepala Inspektorat Rejang Lebong, Gusti Maria, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti instruksi Bupati dengan melakukan pengawasan ketat terhadap kehadiran ASN. 

"Kami akan melakukan inspeksi mendadak dan memonitor absensi ASN secara rutin. Bagi yang terbukti bolos tanpa alasan, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan," tegas Gusti.

BACA JUGA:151 ASN Pemkab Kepahiang Terdata Bolos Saat Apel Gabungan

BACA JUGA:2 Motor Diamankan Diduga Balap Liar di Kawasan Pendopo Merah Putih

Gusti menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan BKPSDM Rejang Lebong untuk memastikan penegakan disiplin berjalan efektif. 

"Kami akan memberikan pembinaan, jika perlu sanksi administratif bagi ASN yang melanggar. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," jelas Gusti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan