Terbaru! Ini Jadwal Libur Lebaran 1446 H, Bertambah 5 Hari

SEKOLAH: Aktivitas pembelajaran selama bulan suci ramadan di salah satu sekolah Kabupaten Kepahiang. Dikbud telah menetapkan jadwal libur lebaran terbaru--Heru Pramana Putra

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Ada perubahan jadwal libur selama hari raya Idul Fitri 1446 H buat pelajar.

Dari Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri terdiri dari, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 2025.

Maka, jadwal libur lebih cepat dari SEB yang ditetapkan sebelumnya. Dari SEB terbaru, jadwal libur menghadapi hari raya Idul Fitri menjadi lebih panjang.

Yakni, dimulai sejak 21 Maret 2025. Sedangkan jika mengacu pada SEB sebelumnya yakni, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Libur lebaran, baru dimulai sejak 26 Maret 2025.

BACA JUGA:Diduga Anggota Geng Motor , 4 Remaja Kota Bengkulu Diamankan Warga Bengkulu Tengah, Motor Dirusak

Sedangkan jadwal masuk sekolah, tak mengalami perubahan. Tetap di tanggal 9 April 2025. Dengan demikian, ada tambahan jatah libur buat pelajar selama lebaran selama 5 hari. Total, sekolah akan diliburkan selama 13 hari selama hari raya Idul Fitri 1446 H.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang, Dr. Nining Fawelly Pasju, S.Pt, MM menerangkan perubahan jadwal libur selama lebaran ini telah disampaikan ke seluruh sekolah di Kabupaten Kepahiang. 

"Perubahan dari SE yang ada terdapat pada jadwal awal mulai libur. Sedangkan awal mulai sekolah, tak mengalami perubahan," kata Nining.

Sementara itu, selama bulan suci ramadan pelajar di Kabupaten Kepahiang tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar seperti biasa. 

BACA JUGA:DisnakerKota Bengkulu Bakal Buka Posko Aduan, Pastikan THR Pekerja Terbayarkan

Jika pun ada perubahan, hanya terletak pada jam belajar yang dipersingkat. Serta, adanya pembelajaran keagamaan yang lebih diperbanyak.

Ketentuan pembelajaran selama bulan suci ramadan tersebut, telah dituangkan Dikbud Kabupaten Kepahiang lewat SE Nomor 800/016.003/Dikbud/2025 tentang pembelajaran di bulan ramadan tahun 1446 Hijriah.

Kegiatan pembelajaran dilaksanakan di satuan pendidikan dilaksanakan mulai 6 - 20 Maret 2025. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa dan akhlak mulia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan