Pastikan PSU Bergulir, KPU Bengkulu Lakukan Monitoring

Sarjan Efendi--RENO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Pastikan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Bengkulu Selatan terus bergulir, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi menerangkan saat ini pihaknya tengah melakukan monitoring.
“Kami KPU Provinsi Bengkulu selalu melakukan monitoring berkenaan dengan tahapan PSU Bengkulu Selatan,” terangnya.
Sarjan menyebutkan saat ini KPU Bengkulu Selatan telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) berkenaan dengan tahapan pelaksanaan PSU Kabupaten Bengkulu Selatan.
Tepat pada kemarin, Senin 10 Maret 2025 merupakan batas akhir pendaftaran calon pengganti calon yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Pengangkatan Ditunda, Nasib Peserta Terombang-ambing, Pemprov Bengkulu Tunggu Juknis Lanjutan
“Teman-teman (KPU) Bengkulu Selatan sudah menindaklanjuti dengan menerbitkan SK tahapan pelaksanaan PSU Kabipaten Bengkulu Selatan, hari ini (Kemarin,red) batas waktu terkahir tahapan pendaftaran calo pengganti yang didiskualifikasi oleh MK kemarin,” tuturnya.
Sarjan menyebutkan untuk tahapan pencoblosan sendiri akan dilaksanakan pada 19 April 2025 mendatang.
Sementara untuk logistik dari pelaksanaan PSU tersebut akan mengunakan logistik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak kemarin dan juga ada beberapa yang bakal di tambah seperti surat suara dan lainnya.
“Pencoblosannya akan dilakukan 19 April 2025 nanti, logistiknya ditambah dan mengunakan logistik yang kemarin juga,” terangnya.
BACA JUGA: Harga Cabai Merah dan Ayam Potong Turun, Beras dan Telur Stabil
Kemudian untuk Badan Ad Hoc, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) bakal dilakukan evaluasi dan juga tetap meperhitungkan orang-orang yang lama.
“Nanti akan dilakukan evaluasi terhadap PPK, PPS dan KPPS yang pada pelaksanaan Pilkada Serentak di 27 November 2024 kemarin,” terangnya.
Ia juga menerangkan seluruh prosesi tahapan PSU tersebut bakal sama seperti Pilkada sebelumnya dari tahap pencalonan, masa kampanye, masa tenang, dan lainnya hingga pemungutan suara yang dilakukan pada 19 April 2025 mendatang.