Puluhan Desa Belum Tetapkan KPM, Penyaluran BLT DD Terhambat

INPUT: Operator desa tengah menginput data KPM beberapa waktu yang lalu--Foto: Dinas PMD Mukomuko.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau penerima bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD) di Kabupaten Mukomuko belum mendapatkan bantuan tersebut. 

Meskipun, sebelumnya pemerintah pusat sudah menginstruksikan agar di bulan Februari hingga awal Maret 2025 seluruh KPM sudah menerima BLT DD. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin tak membantah. 

Penyebab belum disalurkan BLT DD ke KPM di masing-masing desa, tidak hanya karena lambannya pengusulan pencairan DD, namun juga dikarenakan masih banyak desa yang belum menetapkan KPM yang berhak menerima BLT DD tahun 2025.

BACA JUGA:Selama Penyidikan 42 Saksi Telah Dipanggil: Penetapan Tsk Setwan Kaur, Tunggu Hasil Hitung KN!

BACA JUGA:PNS Kembali Berkurang, Tahun Ini 100 PNS Akan Memasuki Pensiun

“Sebenarnya, di data kami sudah ada 113 desa yang menetapkan KPM BLT DD. Desa-desa ini sudah register, dan sudah posting APBDes di Dinas PMD. Total KPM penerima BLT DD sejumlah 2.406 jiwa,” kata Wagimin

Sedangkan 35 desa lainnya masih proses penetapan. Ada beberapa desa yang sudah berada di tahap evaluasi di tingkat kecamatan, dan ada juga yang sudah dibagian administrasi hukum sekretariat daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko.

Wagimin juga menyebutkan KPM BLT DD di 113 desa yang sudah ditetap, jumlahnya berkurang dibandingkan tahun sebelumnya. Ini dikarenakan alokasi untuk BLT tahun 2025 maksimal 15 persen dari total dana desa yang diterima setiap desa. 

“Tahun 2024 lalu dana untuk BLT DD bisa maksimalnya 25 persen. Sedangkan tahun ini maksimalnya hanya 15 persen. Maka dari itu jumlah warga yang ditetapkan sebagai KPM BLT DD berkurang,” sampainya.

Adanya perubahan alokasi DD untuk BLT dari maksimal 25 persen menjadi 15 persen, disampaikan Wagimin, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 tahun 2024 tentang Pengalokasian Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa.

BACA JUGA:SK 1.500 PPPK Diperpanjang Selama 5 Tahun, Tiap Tahun Dievaluasi

BACA JUGA:DPRD Dorong Kerja Sama Perusahaan dengan Petani untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Selain itu juga Wagimin menyampaikan, salah satu penyebab DD untuk BLT tahun 2025 menurun, karena dari hasil evaluasi didapati masih banyak desa yang tidak menganggarkan DD hingga 25 persen di tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan