Mantan Kades Sinar Laut dan 2 Pengurus BUMDes Didakwa Korupsi Rp160 Juta

DENGARKAN: Tiga terdakwa fokus mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Mukomuko. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Sidang perdana agenda dakwaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sinar Laut, Kabupaten Mukomuko digelar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mendakwa ketiga terdakwa dengan secara subsidair dan primair.
Ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Desa Sinar Laut Hosiman, Direktur BUMDes Sugiman dan Bendahara Bumdes Harapan Jaya Desa Sinar Laut Mukomuko, Nurhayati.
JPU Kejari Mukomuko Aldo Adelucepia, SH mengatakan mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Terbukti Korupsi Rp804 Juta, Mantan Kades dan Bendahara Puguk Pedaro Divonis Berbeda
BACA JUGA: Pleidoi Murman dan Mulkan Kompak Minta Bebas, Rosnaini Abidin Akui Lalai Hanya Minta Keringanan
Kemudian dalam dakwaan, modus ketiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, dengan tidak melaporkan pertanggungjawaban BUMDes serta penggunaan penyertaan modal untuk kepentingan pribadi.
"Ketiga terdakwa ini berdasarkan hasil audit ahli merugikan negara hingga Rp160 juta dan belum dikembalikan. Ketiganya juga memiliki peran masing-masing," kata Aldo,
Sementara itu, Penasihat Hukum dua terdakwa Sugiman dan Nurhayati, Heriyanto Siahaan, SH mengatakan bahwa mereka tidak melakukan eksepsi sebab bicara masalah eksepsi maka bicara masalah Formil.
BACA JUGA:Rencana Sulap View Tower jadi Tiang Bendera Tertinggi di Indonesia
BACA JUGA:Pekerjaan Bedah RTLH TMMD ke-123 Kodim 0407/Kota Bengkulu Capai 54 Persen, Warga Semakin Antusias
“Kita tidak ajukan eksepsi sebab secara formili dakwaan ini sudah memenuhi,” ungkap Heriyanto.