Sanksi Pelaku Usaha Minyakita Melanggar Aturan, Awasi Distribusi Menjelang Idul Fitri 2025

MINYAKITA: Hasil pengawasan yang dilakukan Kemendag di pabrik Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA), diketahui PT AEGA didapati tidak memiliki SPPT-SNI Minyakita, izin edar Minyakita, dan ada ketidaksesuaian lokasi usaha Klasifikasi Baku Lapanga-foto: kemendag.go.id/koranrb.id-
Lanjut Moga, Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di Kabupaten/Kota juga telah melakukan pengawasan terhadap produk yang sudah beredar di pasaran (post market) dengan memeriksa 88 produsen/pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota.
Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 40 produsen/repackeryang volume produknya tidak sesuai dengan label kemasan akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan segera melakukan perbaikan dengan pemantauan dari pemerintah daerah untuk mencegah kelangkaan.
Di sisi lain, Kemendag telah meminta produsen untuk menambah jumlah pasokan Minyakita menjadi dua kali lipat guna menjaga stabilitas pasokan dan harga barang kebutuhan pokok (bapok) selama hari besar keagamaan nasional (HBKN) Ramadan dan menjelang Idul Fitri 2025.
Permintaan ini didasarkan pada surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor BP.00.01/83/PDN/SD/02/2025 tertanggal 28 Februari 2025 yang ditujukan kepada produsen minyak goreng yang terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Moga menegaskan, Kemendag bersama dengan Satgas Pangan Polri akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produsen, distributor, dan pengecer.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan stok, serta kepatuhan terhadap HET Minyakita sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengungkapkan, Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri guna menindaklanjuti proses hukum lebih lanjut untuk pelanggaran yang berpotensi dikenai sanksi pidana.