Jelang PSU Pilkada Bengkulu Selatan, OKP dan Mahasiswa Ingatkan KPU

KOMPAK: Gabungan OKP dan mahasiswa Bengkulu Selatan kompak mengingatkan KPU Bengkulu Selatan menjelang digelarnya PSU.-foto: rio/koranrb.id-
KOTA MANNA – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan, 7 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan mahasiswa Bengkulu Selatan kembali mengingatkan KPU Bengkulu Selatan. Salah satunya adalah soal tahapan pembentukan Badan Adhoc.
Gabungan OKP dan mahasiswa Bengkulu Selatan mengingatkan KPU Bengkulu Selatan melalui surat resmi. Ketua Dema STIT Al Qurniyah, Totten Cherlyana mengatakan, tujuan surat tersebut meminta KPU Bengkulu Selatan mempertimbangkan untuk memilih (PPK dan PPS) yang tidak rangkap jabatan.
Mengingat masa kerja dan waktu persiapan Pemungutan Suara Ulang yang sangat singkat yaitu hanya 19 hari, rangkap jabatan penyelenggara berpotensi menyebabkan kelalaian penyelenggaraan pilkada.
BACA JUGA:Ratusan Guru PAI Minta TPG Dicairkan, Ternyata Ini Penyebab TPG Belum Bisa Dibayar
BACA JUGA:Gubernur Helmi Minta Pemkab Lebong Data Semua Anak Yatim
“Penting bagi KPU Bengkulu Selatan untuk memilih penyelenggara yang tidak rangkap jabatan,” ujar Totten.
Ketua Pemuda Muhammadiyah, Apdian Utama menambahkan KPU Bengkulu Selatan diminta juga untuk menjadikan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No: 26-PKE-DKPP/II/2023, tentang rangkap jabatan penyelenggara pemilu sebagai yurisprudensi yang harus ditaati dan menjadi acuan dalam proses rekrutmen Badan Adhoc pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.
“Jika KPU Kabupaten Bengkulu Selatan merekrut PPK, PPS, dan KPPS yang rangkap jabatan, mengacu ke Putusan DKPP no: 26-PKE-DKPP/II/2023, maka KPU Kabupaten Bengkulu Selatan berpotensi melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu seperti halnya yang dialami KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” kata Apdian.
BACA JUGA:Target Menang PSU, 3 Paslon Pilkada Bengkulu Selatan Siapkan Ini
BACA JUGA:THR ASN di Bengkulu Selatan Cair, Anggaran Disiapkan Rp21 Miliar
Adapun rangkap jabatan yang dimaksud oleh aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan adalah ASN, Pendamping Desa, Pendamping PKH, Pendamping Sosial, Perangkat Desa, Guru Honorer serta profesi lainnya yang berpotensi mengganggu asas profesionalitas dalam mejalankan tugas sebagai penyelenggara pilkada.
Aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan berkomitmen menjaga dan mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan PSU Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan demi terlaksananya Pilkada yang jujur, adil, bebas dan rahasia, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan dalam upaya mewujudkan Pilkada yang transparan dan akuntabel,” tegas Wakil Ketua KNPI Bengkulu Selatan, Zoniko Ardionsya.