Pemkab Bengkulu Utara Siapkan THR PNS dan PPPK hingga Rp45 Miliar

THR: Pemkab Bengkulu Utara Siapkan THR PNS dan PPPK hingga Rp45 Miliar. FOTO: Masrup--

KORANRB.ID – Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan jika pembayaran tunjangan hari raya bagi Aparatur Sipil Negara mulai dibayarkan tanggal 17 Maret 2025 kemarin. 

Pemkab Bengkulu Utara juga sudah mulai memproses pembayaran tunjangan hari raya tersebut. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara, Masrup, M.Si menerangkan jika saat ini proses keuangan yang tekait dengan atau pasca efisiensi sudah tuntas dilakukan Pemkab Bengkulu Utara. 

Sehingga saat ini proses keuangan atau program yang akan dilaksanakan pasca efisiensi anggaran sudah tunas. 

BACA JUGA:Dinas Perikanan Data 177 KUB dan 9 Koperasi Nelayan Aktif, Terbanyak di Kota Mukomuko

BACA JUGA:Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni, PPPK Oktober Tahun Ini, BKPSDM Kebut Penerbitan NIP

“Saat ini sudah tahapan proses keuangan pasca efisiensi sudah tuntas,” terangnya. 

Terkait pembayaran tunjangan hari raya tersebut, Pemkab Bengkulu Utara sudah menyiapkan dana Rp40 miliar sampai Rp45 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya ASN.

Mereka yang mendapatkan THR adalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

“Perkiraan dana yang dibutuhkan untuk pembayaran THR PNS dan PPPK tersebut Rp40 miliar hingga Rp45 miliar dan dananya sudah ada,” terangnya.

BACA JUGA:Alasan Dewan Mukomuko Belum Kembalikan 2 Unit Mobnas Fortuner VRZ, BKD Mukomuko Akan Libatkan Kejaksaan

BACA JUGA: Bupati Seluma Minta BKPSDM Verifikasi Ulang Perangkat Desa Lolos Seleksi PPPK

Namun ia menerangkan dalam proses kucuran dana THR PNS dan PPPK tersebut tetap akan mengikuti tahapan keuangan. 

Termasuk tahapan pengajuan dari masing-masing organisasi perangkat daerah masing-masing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan