Musrenbang RKPD Mukomuko Tahun 2026, Pembangunan Harus Sesuai RPJMD

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko Rabu 19 Maret 202 baru saja rampung melaksanakan Murembang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) --
KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko Rabu 19 Maret 202 baru saja rampung melaksanakan Murembang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten, dalam rangka melakukan evaluasi dan proyeksi pembangunan ditahun yang akan datang. Sesuai dengan usulan-usulan yang disampaikan masyarakat dari Musrembang Kecamatan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mukomuko H Chairul Huda SH mengatakan, singkronisasi antara perencanaan pemerintah pusat dan daerah serta antar perencanaan-perencanaan pembangunan daerah, sangat diperlukan agar segala sesuatunya dapat berjalan selaras dengan apa yang ingin dicapai, di tingkat dasar.
"Sekarang ini tidak ada lagi mengajukan kegiatan atau program di tengah jalan. Jadi semua kegiatan atau program, harus diajukan dan dibahas dari bawah. Mulai dari Musrenbang desa, kecamatan hingga kabupaten,"tegas Bupati
Lanjut Bupati, jika selama ini masih banyak permasalahan dalam perencanaan. Karena masih ada OPD yang membuat kegiatannya diluar dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maka mulai saat ini tidak dibenarkan lagi.
BACA JUGA:Anak 11 Tahun Tenggelam di Sungai Rawamakmur Kota Bengkulu
Apa yang menjadi target, dan mana saja yang harus diprioritaskan. Harus sesuai dengan RPJMD yang telah disusun sebelumnya. Karena RPJMD merupakan dasar dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
"Kegiatan yang di programkan OPD juga tidak harus banyak, tapi lihatlah sejauh mana kegiatan itu bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,”tandasnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbanda) Mukomuko H Gianto, SH, M.Si mengatakan, Musembang RKPD Kabupaten ini membahas perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dan tata cara evaluasi Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Melalui forum konsultasi publik rancangan RKPD tahun 2026. Yang pertama implementasi amanat otonomi daerah dan desentralisasi perencanaan pembangunan daerah.
“Banyak pihak yang kita libatkan dalam konsultasi RKPD untuk tahun 2026 ini. Hal ini berguna agar adanya keselarasan baik dari pengusulan dan perencanaannya nantinya,”ujarnya.
BACA JUGA:Anak 11 Tahun Tenggelam di Sungai Rawamakmur Kota Bengkulu
Gianto menambahkan, rancangan awal RKPD tahun 2026 ini, juga untuk menjamin agar perencanaan program pembangunan yang akan datang. Sesuai dengan perencanaan yang mengedepankan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial.
Tidak hanya itu, juga untuk menciptakan adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas antar pelaku, antar ruang, antar waktu serta antar perangkat daerah, serta mengoptimalkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam proses perencanaan pembangunan di Kabupaten mukomuko.
Sedangkan dasar hukum kegiatan ini yaitu Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perncanaan pembangunan Nasional. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011.
“Forum konsultasi rancangan awal RKPD Kabupaten Mukomuko tahun 2026 ini, menjadi wadah yang kita beri bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan saran dalam penyempurnaan terhadap rancangan awal RKPD tahun 2026 sebelum ditetapkan menjadi dokumen RKPD Kabupaten Mukomuko tahun 2026,”tandasnya.