Dilaporkan Lecehkan Pelanggan, Karyawan Tempat Hiburan Karaoke Diringkus Polisi

Polisi berhasil meringkus RS, oknum karyawan karaoke yang dilaporkan melecehkan pelanggaran perempuan.--Ist/rb--
BENGKUKU, KORANRB.ID - Dilaporkan melecehkan pelanggan, oknum karyawan salah satu tempat hiburan karaoke di Kota Bengkulu, RS (26) diringkus polisi.
Korbannya adalah Kejora (21) bukan nama sebenarnya. Peristiwa dugaan pelecehan ini terjadi di tempat karaoke di mana RS bekerja, 23 Februari lalu.
RS diringkus Polisi pada 19 Maret 2025 di kawasan Kebun Kenanga.
BACA JUGA:Beras CPD Pemkab Kepahiang Tersisa 1 Ton Saja
Atas peristiwa tersebut turut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulam Lam, S.IK melalui Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu Ipda. Muhammad Ego Fermana, S.Tr.K.
Mereka sudah menangkap RS yang telah melakukan tindakan asusila terhadap wanita yang menjadi pengunjung di tempat pelaku bekerja.
"Kami sudah mengamankan tersangka asusila yang TKPnya di salah satu karoke di Bengkulu, Tersangkanya satu," ungkap Ego.
Ego menjelaskan untuk kronologi kejadian mulanya Kejora datang bersama teman prianya dan masuk ke salah satu room karaoke untuk bernyanyi.
BACA JUGA:Anggrek Mirip Kelinci! Berikut 4 Fakta Unik Cynorkis Calanthoides
Selang 15 menit bernyanyi korban dan temannya berpelukan di dalam room tersebut.
Namun, tiba-tiba saja pelaku RS langsung masuk ke room korban dengan dalih menggrebek sembari mengancam akan mengkasuskan hal tersebut dan membawanya ke penegak hukum.
Atau jika mereka tidak mau harus membayar denda sebesar Rp5 juta.
Karena terus menerus mengancam korban, selanjutnya pelaku juga memaksa korban dan temannya melepaskan pakaiannya.
BACA JUGA: Kejari Bengkulu Dalami Dugaan Korupsi Perbankan Capai Rp6 Miliar, Potensi Seret 1 Tersangka