Demo Pengusutan Korupsi SPPD Fiktif, 12 Saksi dan Anggota DPRD BU Mulai Kembalikan Uang

12 Pemuda yang tergabung dalam warga yang mengatas namanya Komonitas Masyarakat Untuk Anti Korupi atau Komunikasi melakukan aksi damai di halaman depan kantor KEjaksaan Negeri Bengkulu Utara pukul 15.00 WIB tadi.--Sandi
KORANRB.ID – 12 Pemuda yang tergabung dalam warga yang mengatas namanya Komonitas Masyarakat Untuk Anti Korupi atau Komunikasi melakukan aksi damai di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara pukul 15.00 WIB, Jumat 21 Maret 2025.
Mereka menuntut keterbukaan pengusutan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara 2023 yang sudah masuk dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Koordinator Aksi Amirul Mukminin meminta Kejaksaan Negeri menjelaskan terkait dengan perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri.
Mereka juga menuntut agar menyidik menyeret semua yang terlibat termasuk Anggota DPRD BEngkulu Utara jika melakukan perjalanan dinas fiktif.
BACA JUGA:Pemprov Bakal Gelar Evaluasi ASN Eselon II, Plt Sekda: Bisa Sebelum atau Sesudah Lebaran
“Kami minta penyidikan dilakukan secara transparan,” tegas Amirul.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Begnkulu Utara Ristu Darmawan, SH, MH yang turun langsung menemui kelompok pemuda tersebut menerangkan jika saat ini penyidikan masih berjalan.
Jaksa juga sudah melakukan penggeledahan dalam rangka mencari bukti terkait penyidikan kasus dugaan korupsi.
“Saat ini kita juga sudah bekerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan penghitungan kerugian negara,” terangnya.
Jaksa juga sudah melakukan pemeriksaan pada 60 saksi dalam penyidikan.
BACA JUGA:Bupati Lebong H. Azhari Nahkodai DPD PAN Lebong
Bahkan saat ini sudah ada 42 saksi yang melakukan pengembalian uang yang diterima dengan total Rp 600 juta.
“Kami juga memastiakn jika pelaksanaan penyidikan ini dilakukan secara transparan dan kita terbuka untuk diawasi semua pihak,” pungkas Ristu.
Sekadar mengetahui, jika dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2024 atas pelaksanaan APDB 2023, BPK menemukan kerugian negara Rp 5,8 Miliar terkait pelaksanaan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.