Todongkan Senpi Rakitan, Pemuda Tanjung Aur Diciduk
SENPI: Senjata api rakitan yang berhasil diamankan polisi dari seorang pemuda berinisial PJ (21).--
SINDANG KELINGI, KORANRB.ID – Akibat menodongkan senjata api (senpi) rakitan saat ribut dengan orang lain, pemuda berinisial PJ (21) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi dibekuk Unit Resintel Polsek Sindang Kelingi. PJ diduga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasi Humas Iptu. Sinar Simanjuntak mengungkapkan PJ diamankan pada Kamis (14/12) usai pihaknya menerima laporan dari warga sekitar terkait kepemilikan senjata api oleh warga sipil.
Kejadian penodongan menggunakan senpi rakitan tersebut terjadi pada Selasa (12/12) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu PJ yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedang berada di Pertashop Desa Tanjung Aur guna mengisi BBM. Selang berapa lama, datanglah saksi atasnama Jefri.
BACA JUGA:ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Liburan
“Antara PJ dan Jefri ini sudah saling mengenal, namun memang hubungan keduanya tidak baik. Dan saat bertemu di Partashop Desa Tanjung Aur, keduanya sempat ribut. Saat keributan tersebut PJ mengeluarkan senpi rakitan jenis kecepek yang diselipkan di pinggangnya. Kemudian PJ menodongkan senpi tersebut ke arah kepala Jefri,” jelas Simanjuntak.
Beberapa warga yang melihat kejadian tersebut sempat melerai keduanya, dan oleh warga langsung mengamankan senpi rakitan milik PJ. Namun apes bagi PJ, salah satu warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sindang Kelingi. Mendengar ada warga sipil yang membawa senpi, personel Polsek Sindang Kelingi pun langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah memintai keterangan sejumlah saksi, dan setelah memastikan bahwa informasi tersebut benar, PJ kemudian diamankan ke Mapolsek Sindang Kelingi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Simanjuntak.
BACA JUGA:Pelunasan Haji Bengkulu Awal Januari
Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Resintel Polsek Sindang Kelingi, PJ pun mengakui bahwa senpi rakitan tersebut benar miliknya. Ia mengaku membeli senpi rakitan tersebut dari seseorang dengan tujuan untuk menjaga diri. Meski demikian, apapun itu alasan yang disampaikan PJ, dirinya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini PJ sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan proses penyidikannya masih berlanjut. Kita akan lakukan pengembangan atas perkara ini, termasuk mencaritahu tempat PJ membeli senpi rakitan tersebut,” terang Simanjuntak.(sly)