Pemprov Bengkulu dan Dewan Komitmen Realisasikan Aspirasi Masyarakat

SAMPAIKAN: Mian saat menghadiri rapat paripurna di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu belum lama ini.--RENO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu bakal komitmen merealisasikan aspirasi masyarakat yang terjaring dalam reses.
Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Ir. H. Mian menerangkan reses merupakan salah satu jalan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat, dan hal tersebut sangat penting demi membantu rakyat itu sendiri.
Sementara untuk aspirasi yang terjaring dalam reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tersebut, Mian menegaskan bakal segera ditindaklanjuti.
Menurutnya hasil reses tersebut sama dengan program yang diusung Gubernur H. Helmi Hasan, SE dan dirinya.
BACA JUGA:Dinyatakan Hilang, Pencarian Korban Tenggelam di Rawa Makmur Ditutup
“Tentu aspirasi itu bakal kita tindaklanjuti, sehingga nantinya dapat terealisasi,” kata Mian.
Lebih lanjut Mian menyampaikan, terkait realisasi aspirasi tersebut ia berharap kolaborasi dan sinergi dari DPRD Provinsi Bengkulu semakin kuat agar pelaksanaan dalam realisasi aspirasi masyarakat dapat berjalan dengan lancar.
Selain itu Mian juga menyebutkan bahwa meskipun saat ini dalam kondisi efisiensi namun pembangunan infrastrukur hasil dari reses tersebut tetap menjadi prioritas dari Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan SE dan dirinya.
“Karena kolaborasi dan sinergi ini merupakan kunci penting bagi kita, hingga nantinya kita dapat secara bersama-sama merealisasikan aspirasi yang sejalan dengan program bantu rakyat tersebut,” singkat Herwin.
BACA JUGA:Menjelang Hari Raya Idul Fitri, DKPP Periksa Daging Sapi di Pasar, Pastikan Daging di 2 Pasar Aman
Ditambahkan Juru Bicara DPRD Provinsi Bengkulu, H. Herwin Suberhani, SH, MH menerangkan DPRD Provinsi Bengkulu telah melaksanakan reses, dimulai sejak 24 hingga 28 februari 2025 lalu, dan sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.
“Kita sudah melaksanakan reses pada 24 hingga 28 Februari 2025.
Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, anggota dewan wajib menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ungkap Erwin.
Menurut Erwin, reses menjadi instrumen penting bagi anggota dewan untuk mendengar langsung keluhan dan harapan masyarakat, dan merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi pihaknya sebagai wakil rakyat.