Hari Ini Batas Akhir, BU Tunda Pengumuman PPPK

Kabid Kepegawaian dan Pengembangan SDM BKPSDM BU, Muchsinin Azshabat --

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Hingga kemarin (14/12), Pemkab Bengkulu Utara (BU) belum menerima hasil penilaian dan perangkingan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK  ). Berpatokan dengan jadwal, hari ini batas akhir BKN mengumumkan penilaian dan perangkingan. 

Kabid Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) BU, Muchsinin Azshabat memperkirakan pengumuman nilai dan perangkingan PPPK BU akan ditunda. Mengingat melewati batas waktu 15 Desember hari ini.

BACA JUGA: Hanya 495 Nakes Kepahiang Lulus PPPK

“Sampai hari ini (Kemarin, red) kita belum menerima hasil tersebut. Gelagatnya pengumuman akan mundur,” ungkap Muchsinin.

Ini lantaran kemarin Pemkab BU dijadwalkan hadir di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek untuk menghadiri acara Rekon hasil tes PPPK.

Rekon tersebut khusus untuk hasil tes PPPK   formasi guru berdasarkan hasil dari pelaksanaan CAT dua pekan lalu.“Sedangkan tahapan pengumuman biasanya dilakukan usai rekon tersebut. Rekon hari ini (Kemarin, red) khusus untuk PPPK  guru,” terangnya. 

Ia memastikan jika BKPDM akan langsung mengumumkan di website BKPSDM BU jika memang sudah menerima hasil dari BKN.

BACA JUGA: Penerimaan PTPS Dibuka Awal Januari

Termasuk mengumumkan syarat yang memang harus dilengkapi bagi peserta yang dinyatakan lulus terkait kebutuhan dokumen untuk pengajuan NIPPPK.

“Karena data yang akan dikirimkan BKN sudah merupakan rincian nilai dan hasil perangkingan berdasarkan hasil CAT,” pungkas Muchsinin. 

Sekadar mengetahui Pemkab BU mendapatkan kuota hampir 2.000 PPPK tahun ini. Terdiri dari Tenaga Kesehatan, Guru dan Tenaga Teknis. 

Kuota terbesar adalah untuk formasi guru yaitu 1.000 lebih. Mereka yang lulus tahun ini dijadwalkan akan dilakukan pelantikan awal tahun 2024 mendatang. 

Dari hasil CAT, memang nilai peserta dalam tes tahun ini terbilang cukup tinggi. Bahkan tak sedikit nilainya di atas 500 point. 

Selain itu, sebagian besar formasi juga terisi oleh peserta yang nilainya memenuhi passing grade atau nilai ambang batas. Dilakukan perangkingan sesuai dengan jumlah kuota yang akan diterima PPPK. (qia)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan