Inspektorat Pastikan Pejabat Pemprov Bengkulu Telah Selesaikan LHKPN

Dr.M.H. Heru Susanto, SE, MM. RENO/RB--

KORANRB.ID – Isnpektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Dr.M.H. Heru Susanto, SE, MM, CGCAE memastikan seluruh pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menyelesaikan kewajiban melaporkan harta kekeyaan.

Heru menyampaikan akhir Maret 2025 lalu, tercatat seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun Anggaran (TA) 2025.

“InsyaAllah Pemprov Bengkulu sudah 100 persen,” kata Heru.

Ia menjabarkan sebelumnya pada pertengahan Februari lalu terpantau sudah 52 persen atau sekitar 250 pejabat yang sudah melakukan laporan dari 438 pejabat wajib membuat LHKPN.

BACA JUGA:2 Jam Usai Kejadian, Pelaku Pembunuhan Berdarah di Terminal Kepahiang Diringkus, Begini Kronologis Lengkapnya

BACA JUGA:Warga Seluma Diringkus Polsek Selebar, Diduga Aniaya Pacar

Namun pada awal Maret 2025 semuanya telah melaksanakan kewajiban dan pada menu wajib lapor sudah tidak ditemukan adanya pejabat yang belum membuat LHKPN TA 2024 tersebut.

Heru mengapresiasi pejabat Pemprov Bengkulu telah melaksanakan kewajibannya sebelum batas waktu pengisian LHKPN yakni sejak 1 Januari 2025 hingga batas terakhir 31 Maret 2025.

“Tapi di menu wajib lapor sudah tidak ada lagi wajib lapor yang belum melaporkan LHKPN,” jelas Heru.

Untuk memastikan pejabat negara menyampaikan LHKPN dengan jujur, Heru mengatakan pihaknya berkoordinasi dan bekerjasama dengan Direktorat LHKPN KPK RI yang merupakan pihak yang mempunyai kewenangan penuh untuk meneliti kekayaan pejabat negara. 

BACA JUGA:Fokus Pulihkan KN Rp4,48 Miliar Tipikor RSUD Mukomuko, Kejari Mukomuko Ajukan Kasasi Putusan 7 Terdakwa

BACA JUGA:Gubernur Pastikan Infrastruktur Bengkulu Utara Rampung dalam 3 Tahun

Heru berharap penyampaian LHKPN bagi pejabat wajib lapor tersebut disampaikan dengan jelas dan sejujur-jujurnya. 

“Jika dalam laporan LHKPN yang disampaikan ada keanehan atau tidak jujur, akan akan ditindaklanjuti oleh KPK RI,” bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan