Selama Libur Lebaran, Peserta JKN Tetap Dapat Akses Kesehatan

FOKUS: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syafrudin Imam Negara saat beraudiensi kepada Gubernur Bengkulu Helmi Hasan belum lama ini. RENO/RB--

KORANRB.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Bengkulu memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan optimal selama periode libur Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syafrudin Imam Negara, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan akses layanan kesehatan selama libur Idul Fitri.

“Layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan tetap dapat diakses selama libur lebaran, baik untuk kebutuhan administrasi kepesertaan maupun pelayanan medis,” ujar Syafrudin.

Selama libur lebaran, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem piket di kantor cabang. Kantor BPJS Kesehatan akan tetap beroperasi dengan jam layanan terbatas, yakni pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, pada 28 Maret dan 2, 3, 4 kdan 7 April 2025.

BACA JUGA:Kucurkan Rp20 Miliar Program Berobat Gratis

BACA JUGA:Linmas Kembali Keluhkan Usulan Kenaikan Honor Tak Diakomodir

Petugas yang bertugas di hari-hari tersebut akan melayani berbagai kebutuhan administrasi, seperti pendaftaran peserta baru, perubahan data kepesertaan, serta penanganan pengaduan.

Tidak hanya layanan langsung di kantor, BPJS Kesehatan juga menyediakan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) yang beroperasi selama 24 jam.

Masyarakat dapat mengakses informasi dan layanan administrasi melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau situs resmi BPJS Kesehatan.

“Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan, meskipun sedang dalam masa cuti bersama,” kata Syafrudin.

BACA JUGA:2 Jam Usai Kejadian, Pelaku Pembunuhan Berdarah di Terminal Kepahiang Diringkus, Begini Kronologis Lengkapnya

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Klien Nikmati Korupsi Tukin Prajurit Tidak Lebih Rp2 Miliar

BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta yang bepergian ke luar daerah selama libur lebaran, termasuk bagi mereka yang mudik ke kampung halaman.

Peserta tidak perlu khawatir jika sakit saat berada di luar wilayah tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar. Mereka tetap bisa berobat di FKTP lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan