Sidak ASN di Rejang Lebong 8 April Mendatang, Sekda: Tanpa Keterangan Akan Disanksi

APEL: ASN Pemkab Rejang Lebong saat mengikuti upacara rutin, beberapa waktu lalu. ABDI/RB--
KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar masuk kantor pada 8 April 2025 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST mengatakan seluruh ASN di lingkungan (Pemkab) Rejang Lebong wajib kembali masuk kantor pada 8 April 2025, setelah libur hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dalam keterangannya kepada awak media, Sekda Budi Martono mengatakan bahwa cuti bersama dan libur lebaran telah ditetapkan pemerintah pusat dan ASN harus mematuhinya.
"Libur lebaran sudah jelas aturannya dan pada Selasa, 8 April 2025 seluruh ASN sudah harus masuk kantor dan melaksanakan tugas seperti biasa," tegas Yusran, Jumat, 4 April 2025.
BACA JUGA:Musim Libur Lebaran, Kendaraan Melintasi Tol Bengkulu-Taba Penanjung Sudah Mencapai 27.989 Unit
BACA JUGA:Serah Terima Aset Rusun ASN Lebong Belum Ada Kepastian
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di hari pertama kerja untuk memastikan kehadiran ASN.
"Kami akan laksanakan Sidak di seluruh OPD. ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan kepegawaian," ujarnya.
Menurut Yusran, kehadiran ASN sangat penting untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu usai libur panjang.
Ia juga mengimbau kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengingatkan bawahannya agar disiplin dan tepat waktu kembali bekerja.
BACA JUGA:Pasca Libur Lebaran, Uji Coba MBG di Lebong Akan Berjalan
BACA JUGA:Dukung Bupati Seluma Telusuri Honorer Siluman, DPRD: Pasti Ada Dalangnya
“Kita ingin memastikan roda pemerintahan berjalan normal kembali. Masyarakat membutuhkan pelayanan, dan kita sebagai pelayan publik harus siap menjalankan tugas," tambah Yusran.
Sekda juga menyebutkan bahwa laporan kehadiran ASN akan dievaluasi dan dilaporkan ke Kementerian PAN-RB sebagai bagian dari pengawasan nasional terhadap disiplin aparatur negara.