Stok Migor Cukup, Disperindag: Tidak Perlu Membeli Berlebihan

DAGANG: Pengecer di Pasar Tradisonal Panorama saat menjajal minyak goreng beberapa waktu lalu. RENO/RB--

KORANRB.ID – Pasca Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan stok minyak goreng (migor) cukup memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu, Hj. Foritha Ramadhani Wati, SE, M.Si mengatakan berdasarkan hasil pantauan tim Disperindag stok minyak goreng di sejumlah pasar tradisional maupun ritel modern masih tersedia. 

“Pasca Idul Fitri ini stok minyak goreng masih aman, ketersediaan minyak goreng mencukupi untuk masyarakat di Bengkulu,” kata Foritha.

Meskipun demikian, ia menegaskan Disperindag terus melakukan koordinasi dengan Bulog dan sejumlah distributor minyak goreng untuk memastikan distibusi minyak goreng berjalan lancar tanpa adanya kendala.

BACA JUGA:Gubernur Helmi: Target Tahun Ini, RSMY Provinsi Bengkulu Naik Kelas dan Tipe

BACA JUGA: Terungkap Motif Pelaku Tega Tusuk Korban 14 Liang hingga Tewas

Selain itu, ia juga menerangkan bahwa telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyediakan minyak goreng di Bengkulu.

“Kita rutin koordinasi dengan pemerintah pusat juga dan berharap stok minyak goreng di Bengkulu aman,” tambahnya.

Meskipun stok minyak goreng di Bengkulu dalam kondisi aman, Foritha berharap masyarakat bisa berhemat dalam penggunaan minyak goreng. Sehingga ketersediaan minyak goreng aman dipasaran.

“Masyarakat harus hemat menggunakan minyak goreng, tidak perlu membelinya berlebihan,” tuturnya.

BACA JUGA:Persiapan Musda Gokar Bengkulu Bulan Ini Rampung, Ini Nama-nama yang Diprediksi Bakal Maju

BACA JUGA: Dewan Minta Pemprov Bengkulu Segera Jalankan Program Pembangunan Infrastruktur

Selain itu, ia mengaku bakal bersikap tegas kepada para oknum yang berani menimbun minyak goreng. Disperindag juga sudah berkoordinasi dengan satgas pangan guna mengantisipasi adanya tindakan tersebut. 

Ia membeberkan tindakan penimbunan suatu produk bertentangan dengan hukum yang mengatur dan bakal dijerat Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan