Merasa Tak Bersalah, Mantan Direktur RSUD HD Enggan Kembalikan KN

GIRING: Para terdakwa perkara Tipikor RSUD HD manna digiring jaksa usai mengikuti sidang di PN Tipikor Bengkulu.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Penasihat Hukum (PH) terdakwa Dr. Debi Purnomo, M.KM, Budi Ansyahri, SH menyatakan kliennya tidak akan mengembalikan Kerugian Negara (KN) pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana makan minum pasien RSUD Hasanudin Damrah (HD).
Menurutnya, kliennya yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD HD, hingga agenda pemeriksaan saksi dalam persidangan, belum terbukti menerima aliran uang yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp330 juta.
“Tetap pada pernyataan kami, bahwa terdakwa Debi tidak akan pulihkan KN yang dialamatkan pada dirinya,” ungkap Budi Ansyahri.
Dikatakan Budi, kliennya merasa tidak menikmati uang seperti yang didakwakan JPU dalam persidangan.
BACA JUGA:90 Desa Belum Cairkan DD Tahap 1, Perubahan APBDes Menjadi Kendala
Sebagai PH, dia menyebut perkara ini masih ada yang janggal.
Maka harus ada proses pembuktian yang lebih dalam lagi.
Masih terlalu dini untuk menyimpulkan siapa yang menikmati uang kerugian Negara tersebut.
“Perkara ini masih abu-abu, jadi bukannya tidak mau mengembalikan, namun tidak akan dikembalikan sebelum klien kami dinyatakan bersalah.
BACA JUGA:Masih Ada ASN Tambah Libur, Ini OPD jadi Sorotan Hasil Sidak Bupati
Sementara ini kami belum melihat bahwa klien kami bersalah,” tutup Budi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan telah menuntut mantan Direktur RSUD HD Manna, Dr. Debi Purnomo, M.KM, dan pihak perantara pengadaan makan dan minum pasien RSUD HD, Yuniarti, S.Pd dan pemilik catering Vina Fitri Yani bersalah.
Namun hingga sidang Pleidoi yang akan digelar hari ini, 9 April 2025, dari Rp330 juta KN, Rp126 juta belum dipulihkan. KN Rp126 juta ini dibebankan kepada terdakwa Debi.
Dijelaskan Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH, MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH, hingga sidang Pembelaan (Pleidoi) pada perkara tersebut, hanya terdakwa Debi yang belum mengembalikan ataupun mencicil KN.