Terdakwa Mantan Direktur RSUD HD Manna Minta Bebas dari Tuntutan

KENAKAN: Para terdakwa yang terlibat dalam perkara Tipikor RSUD HD Manna terlihat mengenakan baju tahanan setelah sidang agenda pembelaan selesai, 9 April 2025. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan akan menyiapkan replik untuk terdakwa mantan Direktur RSUD HD Manna, Dr. Debi Purnomo, M.KM.
Lantaran dari sidang dengan agenda pembelaan, terdakwa meminta bebas dari tuntutan.
Sedangkan untuk terdakwa pihak perantara pengadaan makan dan minum pasien, Yuniarti, S.Pd dan pihak ketiga yang turut terseret adalah Vina Fitri Yani yang hanya minta keringanan kepada Majelis Hakim dari tuntutan.
Sidang digelar di Pengadilan Negari Tipikor Bengkulu pada 9 April 2025, diketuai Majelis Hakim, Paisol, SH, MH.
BACA JUGA:Perkara Tipikor DD Suro Bali Rp495 Juta, 5 Saksi Kuatkan Dakwaan JPU
BACA JUGA:Saksi Beberkan Aliran Korupsi Dana CSR PLN, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Bawahan Terdakwa
Dalam perkara Tipikor dana makan minum pasien RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan tahun anggaran 2023 para terdakwa telah merugikan negara hingga Rp330 juta atas perbuatannya.
Disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Debi Purnomo, Budi Asyahri, SH. bahwa kliennya dalam pembelaan meminta bebas demi hukum.
Sebab perbuatan yang didakwakan pada kliennya tidak bisa dibuktikan jaksa baik melalui jalur barang bukti maupun fakta persidangan.
BACA JUGA: Mimbang Gedang Sukses Tanpa Gunakan APBD Provinsi Bengkulu
"Kalau klien kita minta bebas, sebab dalam perkara ini klien kita tidak terbukti melakukan Tipikor sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum," ungkap Budi pada RB 9 April 2025.
Menurut Budi, berdasarkan sidang dengan agenda keterangan terdakwa memang kliennya tidak mengakui perbuatannya, sebab apa yang didakwakan JPU dan diklaim bahwa saksi memperkuat dakwaan itu tidak benar.
Sebanyak 13 saksi yang dihadirkan itu tidak memberikan fakta bahwa terdakwa melakukan korupsi, kalau sekadar melanggar administrasi maka itu tidak bisa dibawa ke ranah pidana.