Ungkap Aliran Tipikor DD Suro Bali Rp495 Juta, JPU Kejari Kepahiang Hadirkan 2 Ahli

PERIKSA: Saksi bersama terdakwa, jaksa dan penasihat hukum sedang memeriksa bukti di hadapan Majelis Hakim. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 serta Dana Silpa Tahun Anggaran 2022 di Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang akan menghadirkan dua ahli dari Inspektorat dan hukum.
Kedua saksi dihadirkan guna memperkuat dakwaan JPU terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Suro Bali, Ketut Dana Putra dan Bendahara Desa Dio Ade Saputro.
Kedua terdakwa didakwa merugikan negara hingga Rp495 juta.
BACA JUGA: Harga TBS Kelapa Sawit Tak Kunjung Naik di Bengkulu Utara, Ini Kata Dinas Perkebunan
BACA JUGA: 7 Mei, CJH Kaur Diberangkatkan ke Tanah Suci
Disampaikan Kepala Kejari Kepahiang Asvera Primadona, SH, MH melalui Kasi Pidsus Febrianto, Ali Akbar, SH bahwa memang akan menghadirkan dua saksi dalam sidang selanjutnya.
Selanjutnya sidang perkara Tipikor DD Suro Bali akan digelar pada 15 April 2025 dengan keterangan saksi Ahli.
Ahli auditor dari inspektorat akan dihadirkan untuk memperkuat dakwaan bahwa kedua terdakwa telah merugikan negara hingga Rp495 juta.
"Memang perkara ini sudah terang. Namun untuk memperkuat dakwaan kita akan hadirkan pihak inspektorat guna membeberkan hitungan kerugian negara yang mencapai Rp495 juta," ungkap Febrianto.
BACA JUGA: 30 Titik Blank Spot, Pemkab Bengkulu Utara Akan Audiensi ke Kementerian Komdigi
BACA JUGA:Minta Pemerintah Perbaiki Bronjong Jebol Akibat Banjir di Desa Air Kering II
Lebih lanjut selain pihak inspektorat mereka juga kemungkinan akan menghadirkan ahli hukum.
"Selain inspektorat kita juga akan menghadirkan ahli hukum," terang Febrianto.