Kasus Gratifikasi Eks Gubernur Rohidin Sidang 21 April, KPK Terjunkan 9 JPU

Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tiba di Rutan Bengkulu, Senin 14 April 2025. --West Jer
KORANRB.ID - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Mantan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah pada hari Senin 14 April 2025 telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
"Iya benar. Jadi berkas dari perkara terdakwa Rohidin Mersyah bersama dengan dua tersangka lainnya telah dilimpahkan jaksa penuntut Umum (JPU) KPK pada hari ini, Senin tanggal 14 April 2025," ungkap Humas PN Bengkulu, T. Oyong SH.
Ia menjelaskan, berkas perkara yang diterima Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu ini terbagi menjadi tiga. Masing-masing atas nama Rohidin Mersyah dengan berkas perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl, Isnan Fajri nomor 25/Pid.Sus-TPK/PN Bgl, dan Evriansyah nomor 26/Pid.Sus-TPK/PN Bgl.
Oyong menyatakan, PN Bengkulu juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin persidangan.
BACA JUGA: 95 CJH Lebong Ikut Manasik Haji Tingkat Kabupaten
BACA JUGA:Bupati Fikri Minta Penjelasan Insentif Nakes RSUD Rejang Lebong Nunggak
Rencananya, sidang perdana perkara digelar pada hari Senin tanggal 21 April 2025. Oyong menjelaskan, berdasarkan berkas perkaranya, ketiga terdakwa dijerat pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Jaksa yang ditugaskan itu sebanyak 9 orang mereka akan melakukan penuntutan di tahap pengadilan.
“Kalau melihat dari berkas Dakwaan yang di kirimkan JPU KPK ini menggunakan pasal12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa yang diterjunkan yang sudah ada itu 9 ” jelas Oyong.
Proses persidangan terhadap para terdakwa akan dilaksanakan seperti persidangan lainnya.
BACA JUGA:Bupati Fikri Minta Penjelasan Insentif Nakes RSUD Rejang Lebong Nunggak
BACA JUGA:Tekait Hasil JPTP 2024, Ini Kata Bupati Azhari
Namun jika kondisinya berbeda karena pengunjung yang banyak, maka PN akan berkoordinasi dengan pihak keamanan.
"Pada dasarnya kita menerapkan prosedur standar yang sama, ya. Tetaapi kalau nanti ada kecenderungan pengunjungnya banyak atau membludak, kami akan koordinasikan dengan pihak keamanan tentang bagaimana teknis baiknya," ujarnya.