Majelis Hakim Sidang Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Majelis Hakim Sidang Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah --West Jer

KORANRB.ID - Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) segera bergulir di pengadilan.

Ada majelis hakim karir dipersiapkan dalam menangani perkara atas nama Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Evriansyah digelar di PN Bengkulu. Termasuk hakim ad hoc juga dipersiapkan.

Disampaikan Humas Pengadilan Negeri Bengkulu T. Oyong, SH bahwa perkara yang akan disidang pada 21 April 2025 ini adalah pelipahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Perkara yang mereka lipahkan adalah dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM). 

BACA JUGA:Pemkab Kaur Pastikan Festival Gurita Tetap Digelar

BACA JUGA:Kejari Mulai Periksa Dewan Kaur Periode 2019-2024

Untuk berjalannya sidang tersebut PN Bengkulu sudah menujuk hakim yang bertugas dan juga ada hakim Ad hoc yang dipersiapan dalam perkara ni.

“Kita sudah siapkan 2 hakim Karir dan 3 hakim Ad hoc,” ungkap Oyong.

Berikut data hakim yang bertugas dua hakim karir dan 3 hakim ad-hock. Mereka adalah Paisol, SH MH (Ketua PN Bengkulu Selatan), sebagai ketua majelis. Achmadsyah Ade Muri, SH, MH (hakim karir), Muhammaf Fauzi SH MH, Puspita Sari, dan Ramayani Darwis ketiga hakim yang tadi disebutkan adalah hakim ad hoc.

“Susunan sudah ada, kalau pengamanan nantinya akan berkordinasi dengan pihak kepolisian,” tutup Oyong. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan