Sanksi Buat ASN Tambah Libur Lebaran Sudah di Meja Atasan, Ada 33 ASN Tanpa Keterangan

Sidak hari pertama kerja usai libur lebaran belum lama ini, ikut dipimpin Sekda Kepahiang Dr. Hartono--Heru/RB

KORANRB.ID - Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang mendata, ada 33 ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang menambah jatah libur lebaran.

Sesuai hasil Inspeksi mendadak (Sidak) saat hari pertama masuk kerja,  Selasa 8 April 2025 lalu secara keseluruhan ada 60-an ASN dinyatakan tak masuk kerja. 

Namun, dari jumlah tersebut sebagian menunjukkan surat keterangan dengan bukti fisik seperti keterangan dokter ataupun izin cuti dari atasan langsung.

Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Daerah berencana melayangkan surat teguran terhadap 33 ASN terhitung, Senin 14 April 2025 siang. Surat teguran dilayangkan kepada atasan langsung, untuk kemudian diteruskan kepada ASN yang bersangkutan. 

Meski bersifat teguran, akan ada evaluasi selama 3 bulan ke depan untuk melihat apakah ASN yang bersangkutan layak atau tidak diberi sanksi lanjutan.

BACA JUGA:Tim Penataan Aset Pemkab Seluma Sita 17 Mobnas, Ada Eselon III Gunakan Kendaraan Eselon II

BACA JUGA:Tim Penataan Aset Pemkab Seluma Sita 17 Mobnas, Ada Eselon III Gunakan Kendaraan Eselon II

Inspektorat juga mendata, terdapat 1 ASN terindikasi kuat melanggar aturan disiplin karena sudah berbulan-bulan tak masuk kerja. 

Sesuai aturan, untuk ASN ini Inspektorat akan memberi perhatian khusus berbeda dengan 33 ASN sebelumnya yang telah terbukti menambah jatah libur lebaran. 1 ASN, menjalani pemeriksaan terpisah dan terancam mendapatkan sanksi berat.

Terkait hal ini, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata sudah memerintahkan instansi terkait tak pandang bulu dalam melakukan penegakan aturan disiplin ASN. 

Mereka yang terbukti tak menjalankan aturan yang benar, mesti diberi sanksi tegas.

"Mereka yang melanggar aturan mesti diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas bupati. 

BACA JUGA:Tambak Udang PT MTS Buat Geram Pimpinan Dewan Seluma, Beri Rekomendasi, Tutup dan Laporkan ke Pusat

BACA JUGA:Tak Laporkan LKPM, NIB Bisa Dicabut

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan