Palsukan Berkas, PPPK Dipastikan Batal Dilantik

Kepala BKSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi--

BENTENG, KORANRB.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus diminta segera melakukan pemberkasan adminitrasi sebagai syarat pelantikan dan penerimaan SK. Pemberkasan dimulai Sabtu (16/12) hingga 14 Januari 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si menerangkan berkas yang harus dikumpulkam terdiri dari ijazah, surat lamaran, SKCK, surat keterangan sehat. Kemudian surat pernyataan pengalaman kerja, surat keputusan pengangkatan dalam jabatan dan terakhir surat perjanjian kontrak kerja paling singkat dua tahun.

“Saya berpesan kepada semua peserta untuk memberikan berkas yang asli. Jangan sampai ada pemalsuan dokumen dalam pemberkasan. Apalagi ditemukan adanya dokumen yang palsu, maka yang bersangkutan akan dianggap gugur dan terancam terkena sanksi,” tegasnya.

BACA JUGA:Usai Salat Subuh, Pria di Curup Gantung Diri, Tinggalkan Secarik Kertas

Jika ke depan peserta yang sudah lulus PPPK dan sudah menerima SK pelantikan, namun ternyata di kemudian hari didapatkan kecurangan seperti adanya pemalsuan dokumen, maka yang bersangkutan akan dibatalkan status kepegawaiannya. 

“Jadi kami berharap kepada peserta untuk jujur dalam melengkapi semua dokumen dan jangan sampai ada pemalsuan berkas. Kami akan sangat teliti dalam melakukan verifikasi pemberkasan,” ujarnya.

Dalam pemberkasan ini, semua peserta yang lulus diminta mengunggah semua berkas tersebut di website yang sudah tersedia. Kemudian untuk berkas fisik diserahkan ke kantor BKPSDM Kabupaten Benteng yang berlokasi di wilayah perkantoran Desa Renah Semanek.

BACA JUGA:AHM Tuntaskan Pelatihan Calon Pebalap Dunia

“Kita menyampaikan ini karena kita telah menerima laporan terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan peserta PPPK yang lulus. Namun semua ini masih kita dalami,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pansel PPPK telah mengumumkan hasil seleksi PPPK formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan. Dalam pengumuman diketahui jika ada 66 peserta yang dinyatakan lulus. Sedangkan untuk hasil tes PPPK formasi tenaga guru masih menunggu petunjuk dari Kemendikbud.(jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan