Pelanggaran Kampanye Belum Ditemukan

Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar--

BENTENG, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menegaskan setiap kampanye yang dilaksanakan di Kabupaten Benteng harus ada izin dari Bawaslu Benteng. Sejauh ini, menurut Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar, belum ditemukan adanya pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye.

Dijelaskannya, pantauan Bawaslu, sampai saat ini tahapan kampanye di wilayah Kabupaten Benteng masih berjalan lancar, aman dan damai. 

“Dari laporan tim pengawas kita di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten, sampai saat ini belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kontestan peserta Pemilu. Kita juga belum menerima laporan pelanggasan dari masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA:Gabung Eintracht Jalan Terbaik untuk Van de Beek

Ia meminta kepada masyarakat agar bisa ikut berperan aktif dalam mengawasi kampanye. Apabila ada pelanggaran, ia meminta masyarakat tak takut melaporkan ke Bawaslu Benteng. Bawaslu akan menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang melapor.

“Kita berharap masyarakat tak takut dalam melaporkan semua bentuk pelanggaran. Kami membutuhkan bantuan masyarakat dalam melakukan pengawasan,” tegasnya.

Ada beberapa bentuk kegiatan kampanye, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka,  penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum,  debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon dan media sosial yang berlangsung pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024.

“Selanjutnya, kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring yang berlangsung pada 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024,” tutup Evi.(jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan