PNS Jangan Tambuh Libur

KEWAJIBAN: PNS saat mengikuti giat apel gabungan yang digelar Pemkab Lebong setiap awal bulan. --ARIS/RB

TUBEI, KORANRB.ID - Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengingatkan seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tidak tambuh libur pasca libur nasional dan cuti bersama tahun Natal dan tahun baru. 

Dipastikannya besok ia akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemkab Lebong.

''Libur tetap harus mengikuti jadwal yang sudah diterbitkan pemerintah. Bagi PNS yang kedapatan bolos di luar jadwal, akan disanksi tegas,'' kata Mustarani.

BACA JUGA:PAD 2023 Tak Capai Target

Tidak hanya terancam potongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), setiap PNS yang libur duluan atau tambuh libur juga akan disanksi disiplin PNS. Bisa berupa sanksi teguran atau sanksi berat. Tergantung apa yang menjadi alasan PNS bersangkutan sehingga berhalangan masuk kerja.

''Dalam sidak pastinya kami akan melibatkan Dinas Satpol PP (satuan polisi pamong praja, red), BKPSDM (badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, red) serta Inspektorat,'' terang Mustarani.

BACA JUGA: Waspada, Diguyur Hujan Jalanan Licin

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Benny Kodratullah, MM menjelaskan, libur PNS dalam rangka hari raya Natal hanya 2 hari. Yakni Senin, 25 Desember yang ditetapkan pemerintah sebagai libur nasional. ''Ditambah cuti bersama yang ditetapkan Selasa, 26 Desember,'' kata Benny.

Jadwal libur itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (sca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan