Pemkab Dorong Desa Miliki Pengelolaan Sampah Mandiri
PERDES: Sosialisasi soal peraturan desa tentang pengelolaan sampah di Desa Tanjung Eran, Kecamatan Pino. FOTO: RIO/RB--
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Mengatasi permasalahan sampah semakin parah di setiap desa, Pemkab Bengkulu Selatan (BS) mendorong setiap desa memiliki sistem pengelolaan sampah.
Kepala Dinas PMD Kabupaten BS, Herman Sunarya, SH, MH mengatakan pengelolaan sampah juga bisa dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sehingga bisa menjadi salah satu unit usaha BUMDes. Pengelolaan sampah ini bisa dilakukan melalui kerja sama beberapa desa.
Herman menyarankan pemerintah desa menerbitkan peraturan desa (perdes) terkait pengelolaan sampah ini.
BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing Daerah, Kembangkan Inovasi Masyarakat
Sebelumnya, pemerintah desa diminta untuk melakukan musyawarah bersama masyarakat untuk membahas permasalahan pengelolaan sampah. Termasuk membahas perencanaan dan penganggaran pengelolaan sampah.
“Kami mendorong pemerintah desa kelola sampah. Langkah pertama terbitkan perdes pengelolaan sampah. Ini bisa mengatasi permasalahan sampah dimasing-masing desa,” ujar Herman.
Jika tidak dimulai dari sekarang, Herman khawatir permasalan sampah akan menjadi permasalahan serius di desa di masa masa akan datang. Sehingga permasalahan sampah ini harus segera ditangani sejak sekarang.
BACA JUGA:Kawal Pemudik, Ini 4 Tujuan Favorit Liburan Nataru
“Bupati sudah berulang kali menyampaikan langsung ke desa, jadi kembali kami tegaskan permasalahan sampah ini bisa diatasi oleh desa,” tegas Herman.
Terpisah, Kabag Hukum Setda BS Hendry Wijaya Kusuma SH mengatakan, masalah perdes pengelolaan sampah akan dibantu oleh Pemkab BS. Sehingga tidak ada permasalahan hukum di tengah masyarakat.
Saat ini Bagian Hukum Setda BS telah mendatangi desa-desa untuk membuat perdes tentang pengelolaan sampah. “Kami siap bantu untuk pembuatan perdes,” ujar Hendry.(tek)